Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial, Ahmad Kamil menegaskan, sudah saatnya MA memiliki kemandirian di bidang anggaran. Karena itu, pihaknya mendukung upaya aparat dari PTUN Semarang yang mengajukan uji materiil terhadap UU Perbendaharaan Negara di Mahkamah Konstitusi (MK).
Selama lima tahun terakhir, anggaran untuk lembaga yudikatif ini adalah Rp 3,09 triliun (2007), Rp 6,4 triliun (2008), Rp 5,4 triliun (2009), Rp 5,2 triliun (2010) dan Rp 6,05 triliun (2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mengenai SDM, Ahmad Kamil menyatakan bahwa jumlah aparat peradilan masih sangat kurang. Menurutnya, kebijakan moratorium PNS juga akan makin mengancam penambahan SDM di lembaga peradilan.
"Kurang lebih, kita kekurangan 26.000 aparat peradilan," ujarnya.
Ahmad Kamil menyatakan, upaya untuk menambah SDM terus-menerus dibicarakan dengan Kemenpan dan BKN. "Tenaga honorer yang sudah masuk database, insya Allah akan diangkat per termin. Saya optimis itu walau pelan-pelan," ungkapnya.
Seperti diketahui, anggaran negara untuk dunia peradilan yang berubah-ubah tiap tahunnya menjadikan lembaga yudikatif terbelenggu oleh pemerintah. Akibatnya hakim merasa independensinya tergadaikan oleh sistem tersebut. Atas dasar itu, Hakim PTUN Semarang, Teguh Satya Bhakti mengajukan permasalahan tersebut ke MK dengan menguji UU No 17/2003 tentang Keuangan Negara.
"UU ini mengesampingkan esensi kemandirian Kekuasaan Kehakiman dalam mengelola anggarannya sendiri. Padahal sangat jelas dan nyata dari sudut ketatanegaraan, kedudukan Mahkamah Agung (MA) merupakan lembaga yang berbeda dengan eksekutif," kata Teguh dalam surat permohonannya.
Atas dasar UU ini, menimbulkan ketergantungan anggaran MA kepada presiden. Akibatnya anggaran minim dan berdampak sistemik terhadap pengadilan yang berada dibawah MA.
"Akibatnya, anggaran yang diterima PTUN Semarang masih jauh dari kebutuhan riil operasional," terang Teguh.
(asp/nvc)











































