KPK Kembali Periksa Miranda Goeltom

KPK Kembali Periksa Miranda Goeltom

- detikNews
Selasa, 20 Sep 2011 10:26 WIB
KPK Kembali Periksa Miranda Goeltom
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI) terpilih tahun 2004, Miranda Swaray Goeltom. Miranda diperiksa sebagai saksi untuk Nunun Nurbaetie.

"Miranda Goeltom dijadwalkan diperiksa sebagai saksi kasus penerimaan traveller cheque," kata Kabag Pemberitaan KPK, Priharsa Nugraha, saat dihubungi, Selasa (20/9/2011).

Miranda telah hadir di kantor KPK sejak pukul 09.45 WIB. Dia sama sekali tidak berkomentar mengenai pemeriksaan hari ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Miranda diperiksa untuk kasus yang menjerat Nunun Nurbaeti, kawannya yang telah berstatus tersangka pemberi suap. Dalam kasus ini, Nunun diduga sebagai penyedia cek perjalanan yang dibagikan kepada Komisi IX DPR terkait pemenangan Miranda sebagai pejabat tinggi bank sentral.

Pada persidangan kasus suap ini di Pengadilan Tipikor Jakarta terungkap bahwa anggota Komisi IX DPR dari Fraksi PDIP mendapatkan arahan untuk memilih Miranda Goeltom dalam voting Deputi Gubernur Senior BI.

Pada hari pemilihan tanggal 8 Januari 2004, setelah Miranda dinyatakan menang, Dudhie Makmun Murod selaku Bendahara Umum PDIP menerima sejumlah amplop berisi cek dari mantan staf pengusaha Nunun Nurbaeti, Arie Malangjudo.

(fjr/gun)


Berita Terkait