"Miranda Goeltom dijadwalkan diperiksa sebagai saksi kasus penerimaan traveller cheque," kata Kabag Pemberitaan KPK, Priharsa Nugraha, saat dihubungi, Selasa (20/9/2011).
Miranda telah hadir di kantor KPK sejak pukul 09.45 WIB. Dia sama sekali tidak berkomentar mengenai pemeriksaan hari ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada persidangan kasus suap ini di Pengadilan Tipikor Jakarta terungkap bahwa anggota Komisi IX DPR dari Fraksi PDIP mendapatkan arahan untuk memilih Miranda Goeltom dalam voting Deputi Gubernur Senior BI.
Pada hari pemilihan tanggal 8 Januari 2004, setelah Miranda dinyatakan menang, Dudhie Makmun Murod selaku Bendahara Umum PDIP menerima sejumlah amplop berisi cek dari mantan staf pengusaha Nunun Nurbaeti, Arie Malangjudo.
(fjr/gun)











































