"Iya, infonya penyidik akan gelar perkara dengan Kompolnas. Dari informasi yang kita dapat dari Pak Pandu (Sekretaris Kompolnas) hari Rabu (21/9) besok," ujar kuasa hukum Zainal, Andi M Asrun di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jaksel, Senin (19/9/2011).
Asrun mengaku pihaknya sebagai kuasa hukum belum mendapat kabar apakah akan ikut serta. Namun gelar perkara kasus ini dianggap langkah yang baik.
"Pelan-pelan Polri sudah mulai terbuka," terangnya.
Asrun beberapa hari yang lalu menyampaikan permohonan kepada Kompolnas agar memantau gelar kasus surat palsu MK. Asrun menilai penetapan Zainal sebagai tersangka tidak logis.
"Dia yang laporkan dia yang tersangka?" Imbuhnya.
Kompolnas sendiri membenarkan rencana gelar perkara tersebut. "Iya (betul)," jawab Adnan Pandu Praja.
Merasa tidak diperlukan tak adil, kata Asrun, pihaknya telah menyampaikan 3 saksi meringankan yakni Mahfud MD, Maria Farida, dan Harjono. Sementara lainnya yakni saksi ahli.
"Zudan Arif Fakhrullah, Saldi Isra, Maruar Siahaan, dan Dian P Simatupang," jelas mantan Kapolda Jatim.
(ape/rdf)











































