Pemerintah Belum Terima Salinan Putusan Pengadilan di Den Haag

Pemerintah Belum Terima Salinan Putusan Pengadilan di Den Haag

- detikNews
Senin, 19 Sep 2011 22:37 WIB
Pemerintah Belum Terima Salinan Putusan Pengadilan di Den Haag
Jakarta - Kementerian Dalam Negeri terus memantau pemberitaan mengenai kasus Rawagede. Namun hingga kini Kemendagri mengaku belum bisa berbuat banyak. Hal ini disebabkan Kemendagri belum mendapatkan salinan putusan pengadilan di Den Haag, Belanda.

"Kita mengikuti dari pemberitaan soal Rawagede. Yang pasti kita sendiri belum menerima salinan keputusan dari pengadilan Belanda di Den Haag," ujar Kapuspen Kemendagri Reydonnyzar Moenek.

Hal ini ia sampaikan kepada wartawan usai mengikuti rapat kerja dengan Komisi II DPT terkait e-KTP di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (19/9/2011).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Karena belum menerima salinan putusan, Kemendagri saat ini masih dalam posisi menunggu. Kemendagri pun belum mengetahui persoalan ini apakah akan diselesaikan antara pemerintah Indonesia dengan pemerintah Belanda atau seperti apa.

"Pertanyaan kita, apakah persoalan ini bersifat government to government, privat to privat, privat to government atau government to private," terangnya.

Menurutnya, Kemendagri akan berkoordinasi dengan kementerian terkait terkait kasus ini. "Kita akan berkoordinasi dengan Kementerian hukum dan HAM, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Keuangan, kemudian baru bisa disampaikan penjelasan," imbuhnya.

Seperti dilansir BBC, Rabu (14/9), pengadilan di Den Haag menyatakan pemerintah Belanda bertanggung jawab atas pembantaian yang dilakukan tentaranya di Rawagede. Dalam agresi militer itu, tentara Belanda membantai seluruh pria di Desa Rawagede, Karawang, Jawa Barat.

Aksi ini dilakukan tentara Belanda untuk memberikan tekanan terhadap tentara kemerdekaan Indonesia. Pemerintah Belanda menyebutkan 150 orang tewas, namun pihak korban menyebut korban mencapai lebih dari 400 orang.

(her/did)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads