"Kita mengikuti dari pemberitaan soal Rawagede. Yang pasti kita sendiri belum menerima salinan keputusan dari pengadilan Belanda di Den Haag," ujar Kapuspen Kemendagri Reydonnyzar Moenek.
Hal ini ia sampaikan kepada wartawan usai mengikuti rapat kerja dengan Komisi II DPT terkait e-KTP di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (19/9/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pertanyaan kita, apakah persoalan ini bersifat government to government, privat to privat, privat to government atau government to private," terangnya.
Menurutnya, Kemendagri akan berkoordinasi dengan kementerian terkait terkait kasus ini. "Kita akan berkoordinasi dengan Kementerian hukum dan HAM, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Keuangan, kemudian baru bisa disampaikan penjelasan," imbuhnya.
Seperti dilansir BBC, Rabu (14/9), pengadilan di Den Haag menyatakan pemerintah Belanda bertanggung jawab atas pembantaian yang dilakukan tentaranya di Rawagede. Dalam agresi militer itu, tentara Belanda membantai seluruh pria di Desa Rawagede, Karawang, Jawa Barat.
Aksi ini dilakukan tentara Belanda untuk memberikan tekanan terhadap tentara kemerdekaan Indonesia. Pemerintah Belanda menyebutkan 150 orang tewas, namun pihak korban menyebut korban mencapai lebih dari 400 orang.
(her/did)











































