Andhika Gumilang Terancam 15 Tahun Penjara

Andhika Gumilang Terancam 15 Tahun Penjara

- detikNews
Senin, 19 Sep 2011 20:46 WIB
Jakarta - Andhika Gumilang didakwa 3 pasal sekaligus oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), mulai dari menerima uang dan mobil yang diduga hasil tindak pidana hingga terlibat pemalsuan kartu identitas. Atas perbuatan ini, suami siri Malinda Dee ini terancam hukuman 15 tahun penjara.

"Ancamannya 15 tahun penjara, minimal 4 tahun penjara," ujar salah satu JPU, Helmi kepada wartawan di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Senin (19/9/2011).

Dalam persidangan, JPU mendakwa Andhika Gumilang dengan 3 dakwaan kumulatif. Dakwaan kesatu, Andhika dijerat pasal 6 ayat (1) huruf a,b,d,f Undang-undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang jo pasal 65 ayat (1) KUHP. Dakwaan kedua, Andhika dijerat pasal 5 ayat (1) Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo pasal 65 ayat (1) KUHP.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam kedua dakwaan di atas, Andhika didakwa telah menerima uang sebesar Rp 331 juta dan satu unit mobil Hummer H3 warna putih dari Malinda Dee. Pemberian Malinda Dee tersebut diduga berasal dari tindak pidana atau kejahatan pencucian uang nasabah Citibank.

Kemudian dalam dakwaan ketiga, JPU menjerat Andhika telah melanggar pasal 263 ayat (2) KUHP. Andhika diduga dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati.

Dimana Andhika telah menggunakan KTP atas nama Juan Ferrero, yang merupakan nama palsunya, untuk membuka sebuah rekening di Bank BCA KCP Tebet Barat, Jakarta Selatan. Rekening tersebut belakangan diketahui menjadi tempat penampungan uang Malinda Dee sebesar Rp 25 juta.

Atas dakwaan JPU tersebut, pihak penasihat hukum Andhika tidak sepakat dan berniat mengajukan keberatan atau eksepsi. Dan persidangan yang dipimpin oleh 3 Hakim, yakni Yonisman, Suko Harsono, dan Ida Bagus Dwiyantara ini akan dilanjutkan pada 26 September dengan agenda penyampaian eksepsi oleh terdakwa dan penasihat hukum.

"Dengan demikian sidang ditunda dan akan dibuka kembali pada Senin, 26 September 2011 untuk pembacaan eksepsi," tandas Hakim Ketua Yonisman.

(nvc/rdf)


Berita Terkait