"Ancamannya 15 tahun penjara, minimal 4 tahun penjara," ujar salah satu JPU, Helmi kepada wartawan di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Senin (19/9/2011).
Dalam persidangan, JPU mendakwa Andhika Gumilang dengan 3 dakwaan kumulatif. Dakwaan kesatu, Andhika dijerat pasal 6 ayat (1) huruf a,b,d,f Undang-undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang jo pasal 65 ayat (1) KUHP. Dakwaan kedua, Andhika dijerat pasal 5 ayat (1) Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo pasal 65 ayat (1) KUHP.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian dalam dakwaan ketiga, JPU menjerat Andhika telah melanggar pasal 263 ayat (2) KUHP. Andhika diduga dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati.
Dimana Andhika telah menggunakan KTP atas nama Juan Ferrero, yang merupakan nama palsunya, untuk membuka sebuah rekening di Bank BCA KCP Tebet Barat, Jakarta Selatan. Rekening tersebut belakangan diketahui menjadi tempat penampungan uang Malinda Dee sebesar Rp 25 juta.
Atas dakwaan JPU tersebut, pihak penasihat hukum Andhika tidak sepakat dan berniat mengajukan keberatan atau eksepsi. Dan persidangan yang dipimpin oleh 3 Hakim, yakni Yonisman, Suko Harsono, dan Ida Bagus Dwiyantara ini akan dilanjutkan pada 26 September dengan agenda penyampaian eksepsi oleh terdakwa dan penasihat hukum.
"Dengan demikian sidang ditunda dan akan dibuka kembali pada Senin, 26 September 2011 untuk pembacaan eksepsi," tandas Hakim Ketua Yonisman.
(nvc/rdf)











































