Dimana KTP palsu atas nama Juan Ferrero tersebut digunakan Andhika untuk membuka sebuah rekening di Bank BCA cabang Tebet Barat.
Setelah dalam dakwaan kesatu dan kedua Andhika dijerat pidana menerima uang sebesar Rp 331 juta dari Malinda Dee yang diduga berasal dari tindak pidana atau kejahatan, dalam dakwaan ketiga, JPU menjerat Andhika melanggar pasal 263 ayat (2) KUHP. Andhika diduga dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selanjutnya diproseslah pembukaan rekening oleh pihak petugas bank BCA cabang Tebet Barat Jakarta Selatan dan diterbitkanlah buku rekening nomor 4361616086 atas nama Juan Ferrero. Belakangan diketahui bahwa rekening BCA atas nama Juan Ferrero tersebut digunakan untuk menampung uang pemberian Malinda Dee sebesar Rp 25 juta.
"Ternyata KTP yang digunakan terdakwa dalam pengajuan pembukaan rekening di Bank BCA KCP Tebet Barat Jakarta Selatan tersebut adalah palsu atau tidak sebenarnya," ujar JPU.
Menurut JPU, identitas yang tertera dalam KTP tersebut adalah tidak benar. Perlu diketahui bahwa dalam KTP tersebut, Andhika tercatat memiliki tempat tanggal lahir di Medan pada 18 November 1975, padahal Andhika sebenarnya kelahiran 18 November 1988.
Selain itu, tercatat juga alamatnya di Apartemen Capital Residence Tower 3 No 30 B RT 005/RW 001 Kelurahan Senayan, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Setelah dilakukan pengecekan oleh penyidik, ternyata KTP tersebut tidak terdaftar atau tidak dikeluarkan oleh kantor kelurahan Senayan, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Kemudian diketahui juga bahwa tanda tangan Lurah Senayan Ratu Dian CH dalam KTP adalah palsu dan merupakan hasil produk cetak printer colour komputer.
"Terdakwa juga mengakui bahwa KTP atas nama Juan Ferrero yang digunakan untuk membuka rekening pada Bank BCA pada KCP Tebet Barat, Jakarta Selatan diberi oleh Inong Malinda Dee," ujar JPU.
Menurut JPU, perbuatan Andhika yang menggunakan KTP palsu tersebut telah menimbulkan kerugian immateriil, baik bagi pihak Kelurahan Senayan maupun bagi pihak Bank BCA KCP Tebet Barat, Jakarta Selatan.
Sebelumnya pada dakwaan kesatu, Andhika dijerat pasal 6 ayat (1) huruf a,b,d,f Undang-undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang jo pasal 65 ayat (1) KUHP. Sedangkan pada dakwaan kedua, Andhika dijerat pasal 5 ayat (1) Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo pasal 65 ayat (1) KUHP.
(nvc/van)










































