Andhika Gumilang Didakwa Terima Uang dan Mobil Hummer dari Malinda

Andhika Gumilang Didakwa Terima Uang dan Mobil Hummer dari Malinda

- detikNews
Senin, 19 Sep 2011 15:59 WIB
Andhika Gumilang Didakwa Terima Uang dan Mobil Hummer dari Malinda
Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Andhika Gumilang telah menerima sejumlah uang yang diduga merupakan hasil tindak pidana. Andhika didakwa telah menerima uang dengan total Rp 331 juta dari Malinda Dee yang diduga merupakan hasil pencucian uang nasabah Citibank.

Pada dakwaan kesatu, Andhika dijerat pasal 6 ayat (1) huruf a,b,d,f Undang-undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang jo pasal 65 ayat (1) KUHP. Andhika didakwa telah menampung harta kekayaan yang patut diduga merupakan hasil tindak pidana atau hasil kejahatan sebesar Rp 235 juta terhitung sejak 5 Januari 2010 sampai dengan 21 Oktober 2010.

JPU menyebutkan bahwa Andhika telah menerima sejumlah uang secara bertahap dari Malinda Dee baik yang diberikan secara tunai maupun melalui transfer ke rekening Bank BCA cabang Sudirman Park nomor rekening 5245002448 atas nama Andhika Gumilang. Pada jangka waktu 5 Januari 2010 hingga 19 Oktober, Andhika disebut menerima uang sebesar Rp 140 juta melalui 24 kali setoran tunai.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kemudian pada 21 Januari 2010 hingga 21 Oktober 2010, Andhika menerima uang sebesar Rp 75 juta melalui transaksi KR Otomoatis RTGS dari nomor rekening 01.90.100.22.00.9088 pada Bank Mega cabang Tendean Jakarta atas nama Inong Malinda sebanyak 6 tahap. Lalu pada 5 Oktober 2010, Andhika menerima uang sebesar Rp 5 juta rupiah dalam 1 tahap melalui transfer ATM dari Malinda Dee.

Selanjutnya, pada 30 Agustus dan 29 September 2010, Andhika menerima uang sejumlah Rp 10 juta dalam 2 tahap melalui mobile banking transfer dari tahapan BCA nomor rekening 3191931198 atas nama Visca Lovitasari atas perintah Malinda Dee. Pada 27 September 2010, Andhika Gumilang menerima uang sebesar Rp 5 juta dalam 1 tahap melalui mobile banking transfer dari rekening milik Ismail bin Janim atas perintah Malinda Dee.

Pada dakwaan kedua, Andhika dijerat pasal 5 ayat (1) Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo pasal 65 ayat (1) KUHP. Andhika didakwa telah menampung harta kekayaan yang patut diduga merupakan hasil tindak pidana atau hasil kejahatan sebesar Rp 96 juta terhitung sejak 26 Oktober 2010 sampai dengan 22 Maret 2011.

Dimana pada 26 Oktober 2010 hingga 9 Februari 2011, Andhika disebut menerima uang sebesar Rp 30 juta melalui setoran tunai sebanyak 6 kali dari Malinda Dee ke rekening milik Andhika Gumilang di Bank BCA cabang Sudirman Park. Lalu pada 12 November 2010 hingga 22 Maret 2011, Andhika menerima uang sebesar Rp 15 juta sebanyak 3 tahap melalui transaksi KR Otomatis RTGS dari nomor rekening 01.90.100.22.00.9088 pada Bank Mega cabang Tendean Jakarta atas nama Inong Malinda.

Kemudian pada 1 Maret 2011, Andhika menerima uang sebesar Rp 1 juta melalui transfer via ATM dari rekening milik Malinda Dee di Bank Mega cabang Tendean. Selanjutnya pada 1 November 2010 hingga 24 Januari 2011, Andhika menerima uang sebesar Rp 15 juta melalui mobile banking transfer sebanyak 3 tahap dari rekening BCA milik Visca Lovitasari.

Lalu pada 29 Oktober 2010 dan 2 Februari 2011, Andhika disebut menerima uang sebesar Rp 10 juta melalui mobile banking transfer sebanyak 2 kali dari rekening milik Ismail bin Janim. Terakhir, pada 16 Desember 2010 hingga 10 Januari 2011, Andhika menerima uang sebesar Rp 25 juta melalui setoran tunai tanpa buku dan transfer via ATM sebanyak 4 kali transaksi dari Malinda Dee. Namun, uang tersebut diserahkan melalui rekening Bank BCA cabang Tebet Barat dengan nomor 4361616086 atas nama Juan Ferrero yang merupakan nama palsu Andhika.

Selain menerima sejumlah uang tersebut, Andhika juga didakwa JPU telah menerima pemberian dari Malinda Dee berupa sebuah mobil Hummer Hour warna putih dengan nopol B 18 DIK. Mobil tersebut diserahkan kepada Andhika di parkiran JHCC Senayan oleh saksi Kasiran bin Karsidi sebagai karyawan Chosen Car tempat Inong Malinda Dee membeli mobil seharga Rp 1,22 miliar tersebut secara mencicil.

"Terdakwa seharusnya mengetahui atau setidak-tidaknya patut menduga bahwa dana yang ditransfer masuk ke rekening milik terdakwa serta pemberian satu unit mobil Hummer H3 warna putih dengan nopol B 18 DIK adalah berasal hasil tindak pidana yang dilakukan oleh Inong Malinda Dee," ujar Ketua Tim JPU, Helmi saat membacakan dakwaan di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Senin (19/9/2011).

"Karena terdakwa juga sejak awal mengetahui bahwa Inong Malinda Dee seorang pegawai pada Citibank dengan jabatan sebagai Relationship Manager," imbuhnya.




(nvc/van)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini