Bawa Sabu di Kuta, WN Australia Terancam 12 Tahun Penjara

Bawa Sabu di Kuta, WN Australia Terancam 12 Tahun Penjara

- detikNews
Senin, 19 Sep 2011 15:35 WIB
Denpasar - Seorang wisatawan asal Australia, Graeme Michael Pollock (31) diancam hukuman penjara 12 tahun karena membawa narkotika jenis sabu-sabu di kawasan wisata Kuta. Ia ditangkap karena membawa sabu-sabu yang baru saja dibelinya dari seseorang di Kuta seharga Rp 2,8 juta.

Pollock dibekuk polisi di Jl Legian, Kuta pada pukul 01.00 wita, Jumat (16/9/2011) lalu.

"Saat ditangkap, tersangka membawa sabu-sabu," kata Kabid Humas Polda Bali Kombes Polisi Hariadi pada jumpa pers di Mapolda Bali, Jl WR Supratman, Denpasar, Senin (19/9/2011).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Polisi awalnya melakukan penggeledahan badan terhadap tersangka di depan Ramada Resort Lamakila, Legian. Petugas menemukan barang bukti sabu-sabu seberat 0,64 gram netto di dalam satu plastik klip bening.

"Saat digeledah, tersangka membuang barang bukti yang berada dalam genggamannya," kata Hariadi.

Tersangka yang bekerja sebagai karyawan pabrik di Australia tengah berlibur ke Bali. Usai digeledah, tersangka yang menginap di Hotel Ida, Kuta digelandang ke Polda Bali.

Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui sabu-sabu tersebut miliknya. Ia pun telah menjadi pengguna narkotika sejak delapan tahun.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 112 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Ia terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun atau minimal empat tahun.

(gds/nwk)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini