Pollock dibekuk polisi di Jl Legian, Kuta pada pukul 01.00 wita, Jumat (16/9/2011) lalu.
"Saat ditangkap, tersangka membawa sabu-sabu," kata Kabid Humas Polda Bali Kombes Polisi Hariadi pada jumpa pers di Mapolda Bali, Jl WR Supratman, Denpasar, Senin (19/9/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saat digeledah, tersangka membuang barang bukti yang berada dalam genggamannya," kata Hariadi.
Tersangka yang bekerja sebagai karyawan pabrik di Australia tengah berlibur ke Bali. Usai digeledah, tersangka yang menginap di Hotel Ida, Kuta digelandang ke Polda Bali.
Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui sabu-sabu tersebut miliknya. Ia pun telah menjadi pengguna narkotika sejak delapan tahun.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 112 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Ia terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun atau minimal empat tahun.
(gds/nwk)










































