โAkan kita siapkan eksepsi, banyak dakwaan yang kabur, banyak yang tidak cermat. Kita tidak ada kesulitan menyusun eksepsi,โ kata Januardi usai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Senin (19/9/2011).
Namun Januardi enggan mengomentari isi dakwaan jaksa. Salah satu dakwaan jaksa menyebut peranan Ismail sebagai penampung dana hasil kejahatan membobol dana nasabah Bank Citibank. Total uang yang ditampung mencapai Rp 21,4 miliar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, istri Ismail, Visca Lovitasari juga diadili dengan pasal serupa, Rabu pekan lalu. Visca yang merupakan adik Malinda juga dituduh ikut menampung uang hasil kejahatan Malinda.
Sementara suami siri Malinda, Andhika Gumilang juga didakwa dengan pasal serupa. Peranan Andhika dalam lingkaran kejahatan Melinda sama dengan Ismail, yakni menampung hasil pembobolan dana nasabah Citibank baik dalam bentuk uang maupun barang.
(Ari/gun)










































