Pengacara Ipar Malinda Sebut Dakwaan Jaksa Banyak yang Kabur

Pengacara Ipar Malinda Sebut Dakwaan Jaksa Banyak yang Kabur

- detikNews
Senin, 19 Sep 2011 15:23 WIB
Jakarta - Januardi Hadibowo, pengacara adik ipar Melinda Dee, Ismail menyebut tuduhan jaksa penuntut tidak cermat dan banyak yang kabur. Karenanya, dia akan membuat nota keberatan (eksepsi) untuk menyanggah dakwaan jaksa yang menyebut Ismail menjadi orang yang menampung uang hasil kejahatan Malinda.

โ€œAkan kita siapkan eksepsi, banyak dakwaan yang kabur, banyak yang tidak cermat. Kita tidak ada kesulitan menyusun eksepsi,โ€œ kata Januardi usai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Senin (19/9/2011).

Namun Januardi enggan mengomentari isi dakwaan jaksa. Salah satu dakwaan jaksa menyebut peranan Ismail sebagai penampung dana hasil kejahatan membobol dana nasabah Bank Citibank. Total uang yang ditampung mencapai Rp 21,4 miliar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

โ€œKita tidak bicara materi dakwaan, itu nanti saja. Ekspsi kita tidak masuk ke materi perkara. Kalau komentar, jadinya pengadilan diluar sidang,โ€œ terangnya.

Sebelumnya, istri Ismail, Visca Lovitasari juga diadili dengan pasal serupa, Rabu pekan lalu. Visca yang merupakan adik Malinda juga dituduh ikut menampung uang hasil kejahatan Malinda.

Sementara suami siri Malinda, Andhika Gumilang juga didakwa dengan pasal serupa. Peranan Andhika dalam lingkaran kejahatan Melinda sama dengan Ismail, yakni menampung hasil pembobolan dana nasabah Citibank baik dalam bentuk uang maupun barang.

(Ari/gun)


Berita Terkait