Kejahatan tersebut dilakukan Ismail sejak bulan Januari hingga Oktober tahun lalu. Nilai transaksinya sebanyak 51 kali.
“Dana transfer yang masuk ke rekening terdakwa merupakan dana hasil pidana yang dilakukan Inong Malinda Dee,“ kata jaksa penuntut Helmi saat membacakan dakwaan di PN Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Senin (19/9/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Inong Malinda Dee tanpa seizin nasabah Citygold pada Citibank melakukan transfer dengan cara mengisi formulir transfer yang telah dipalsukan,“ tandas Helmi.
Akibat sikap Ismail yang menampung dana haram Malinda tersebut, Ismail diancam pasal pencucian uang dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara. “Maksimal 15 tahun,“ ucap jaksa, usai sidang.
Sebelumnya, istri Ismail, Visca Lovitasari juga diadili dengan pasal serupa, Rabu pekan lalu. Visca yang merupakan adik Malinda juga dituduh ikut menampung uang hasil kejahatan Malinda.
Sementara suami siri Malinda, Andhika Gumilang juga didakwa dengan pasal serupa. Peranan Andhika dalam lingkaran kejahatan Malinda sama dengan Ismail, yakni menampung hasil pembobolan dana nasabah Citibank
(Ari/van)










































