"Kita sampai pada kesimpulan bahwa kalau mau menyelesaikan masalah ini, mungkin jawabannya bukan di KPK tapi di DPR," kata Fahri di KPK, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Senin (19/9/2011).
Fahri bertemu tim dari KPK yang dipimpin Chandra M Hamzah. Dari hasil rapat itu dia menilai selanjutnya kasus Century akan mengarah ke proses politik di DPR.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Karena kasus Centurty dimulai dari DPR pengungkapannya, dengan menyatakan hak angket, maka dewan juga yang harus mengakhirinya dengan menggunakan hak menyatakan pendapat.
"Karena kan memang tidak ada caranya. kan kasian status orang-orang ini. Kalau tidak segera diakhiri, misalnya Pak Budiono (Wapres) kasian beliau. kasian pemerintahan juga. Apa yang disampaikan KPK sebetulnya belum bergeser dari yang lalu lalu. Saya melihat KPK mengalami kendala-kendala teknis karena ranah tata negara tadi," jelasnya.
Terkait kasus Century ini beberapa waktu lalu, Ketua KPK Busyro Muqoddas pernah mengungkapkan bahwa KPK tidak menemukan indikasi korupsi di dalam pengucuran dan penyelamatan Bank Century Rp 6,7 triliun itu.
(fjp/gun)











































