Penetapan Ali menjadi Tim Asistensi Kemenakertrans didasarkan pada Keputusan Menteri (Kepmen) Tenaga Kerja dan Transmigrasi No 08/MEN/II/2010. Kepmen tersebut tentang Pembentukan Tim Asistensi Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
Dari data yang diperoleh detikcom, Senin (19/9/2011), Kepmen tersebut ditetapkan oleh Muhaimin Iskandar selaku Menakertrans pada tanggal 19 Januari 2010.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di halaman berikutnya Kepmen tersebut terlampir daftar nama yang menjadi Tim Asistensi yakni:
1. Eko Putro Sandjojo MBA sebagai ketua Tim
2. H Samsudin Pay sebagai sekretaris
3. Dr Ali Mudhori sebagai anggota
4. Mohammad Fauzi anggota
5. Drs HM Yusuf Mujenih anggota
6. Luluk Nur Hamidah anggota.
Dalam Kepmen tersebut juga dijelaskan bahwa Tim Asistensi mempunyai tugas memberikan masukan, saran dan pertimbangan kepada Menakertrans di bidang ketenagakerjaan dan transmigrasi, baik diminta maupun tidak. Tim juga bertanggungjawab kepada Menakertrans.
Dalam pasal ke lima Kepmen juga dijelaskan bahwa Tim ini hanya dibentuk untuk satu tahun saja. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2010 sampai 31 Desember 2010, kecuali ditetapkan lain oleh Menakertrans.
Kepmen tersebut juga ditembuskan kepada para pejabat Eselon I di lingkungan Kemenakertrans.
(her/van)










































