"Masyarakat boleh menumpang, dia bisa stop dan menumpang mobil patroli, minta diantar sampai mana," kata Direktur Pembinaan Masyarakat (Binmas) Polda Metro Jaya Kombes Erwin Usman di kantornya, Jakarta, Senin (19/9/2011).
Jika anggota patroli tersebut keberatan, kata dia, minimal anggota tersebut menitipkan masyarakat tersebut ke angkutan umum yang dinilai aman.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, terkait adanya kejahatan di dalam angkot, polisi terus meningkatkan patroli. Anggota patroli, kata dia, harus berpatroli ke lokasi-lokasi yang banyak ngetem angkutan umum.
"Mobil patroli itu nggak boleh ngetem, dia harus mobile terus," kata dia.
Erwin mengatakan, penumpang tidak memiliki alternatif angkutan lain, sehingga tidak memiliki pilihan lain untuk menumpang angkutan umum yang ada, meski angkutan tersebut tidak laik dari segi keamanannya.
"Karena sudah capek, mau tidak mau, dia naik angkot tersebut karena angkutannya sudah sedikit," kata dia.
(mei/mad)











































