Angkot-angkot yang masuk Terminal Kampung Rambutan, Senin (19/9/2011) diberhentikan dan dicek dengan menggunakan auto light. Alat itu untuk mengukur ketebalan kaca. Jika melebihi 30 persen, kaca langsung dicopot di tempat, tidak peduli jika masih ada 1 penumpang.
Angkot yang terkena razia antara lain 112 jurusan Kampung Rambutan-Depok, 44 jurusan Kampung Rambutan-Komsen, 121 jurusan Ciangsana-Kampung Rambutan, 37 jurusan Kampung Rambutan-Cibinong.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Selama ini tidak ada pemberitahuan. Saat uji kir, Dishub nggak ada omongan soal kaca film. Saya pikir boleh-boleh saja. Alasanya biar nggak silau sih. Kalau silau bahaya juga," ujar Bernard.
Sementara salah satu penumpang angkot, Reni, mendukung razia ini. Menurut dia, kaum hawa akan merasa aman jika kaca film tidak terlalu gelap.
Di tempat yang sama, Kabid Penertiban dan penindakan Dishub DKI Jakarta Arifin
Hamonangan, mengatakan, untuk saat ini angkot tidak akan ditilang. Kemungkinan minggu depan baru akan ada penindakan di jalan.
"Penertiban ini dilakukan untuk menegakkan aturan dari SK Menhub No 439/1976 tentang Ketebalan Kaca Film untuk angkutan Umum dimana ketabalan maksimumnya 30 persen," kata Arifin.
(nik/nvt)










































