Dinas Perhubungan DKI Jakarta diminta memperketat keluarnya surat izin operasional guna meredam semakin menjamurnya angkot-angkota di Jakarta terutama yang dikelola secara perorangan.
"Kepada pihak regulator seperti Dinas Perhubungan DKI Jakarta untuk memperketat perizinan," kata Ketua Organda DKI Jakarta, Sudirman, kepada detikcom, Senin (19/9/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya sampaikan, Organda ini hanya asosiasi sehingga tidak punya kewenangan terhadap anggotanya. Harusnya pihak regulatorlah yang bertindak atas pengusaha yang nakal baik itu Dishub maupun Polda. Kalau kami hanya pembinaan saja," jelasnya.
Mudahnya perizinan operasi, lanjut Sudirman, membuat angkot-angkota yang dalam jumlah besar sulit terawasi. Dia menyarankan agar Dishub hanya mengeluarkan izin pada angkot-angkot yang telah memenuhi syarat lengkap.
"Kita minta izin-izin nanti itu hanya dikeluarkan pada angkot yang memenuhi persyaratan lengkap. Misalnya, apakah angkot tersebut memiliki pool sehingga dia tidak keluar dari mana-mana, keluar dari satu lokasi. Kepemilikan pool itu diatur dalam perundangan jadi itu harus ditaati," papar Sudirman.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Udar Pristono, meminta Organda memerintahkan pengusaha memiliki pool agar angkot mudah diawasi. Atas permintaan tersebut, Sudirman mengatakan, Organda hanya memiliki kemampuan mengimbau dan kewenangan lebih tetap ada pada Dinas Perhubungan.
"Tapi kalau memang ada permintaan pada kita dari Dishub agar mengawasi angkot yang tidak memiliki pool kita akan siap tentunya karena kan keluar izinnya itu kan Dishub," tandasnya.










































