"Terdakwa merupakan suami siri Inong Malinda Dee yang tinggal di Apartemen Capital Pacific Place," kata salah satu Jaksa Penuntut Umum (JPU), Helmi, saat membacakan dakwaan di ruang sidang utama Oemar Seno Adji, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Senin (19/9/2011).
Andhika yang mengenakan kemeja warna putih ini tampak menyimak pembacaan dakwaan dengan serius. JPU kemudian mengungkapkan bahwa keduanya telah menikah siri sejak Agustus 2009 silam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
JPU mengatakan Andhika yang kini berusia 22 tahun ini tidak memiliki penghasilan tetap. Namun, JPU menyebut Andhika mengetahui profesi Malinda Dee sebagai Senior Relationship Manager Citibank dengan penghasilan Rp 60 juta per bulan.
"Terdakwa tidak mempunyai penghasilan tetap," ucap Helmi.
Sementara itu, kepada Ketua Majelis Hakim Yonisman, Andhika yang kelahiran 18 November 1988 ini mengaku berprofesi sebagai wiraswasta.
"Wiraswasta," jawab Andhika singkat.
Dalam perkara ini, Andhika Gumilang diduga menerima sejumlah uang dari Malinda Dee secara bertahap. Padahal diketahui uang yang diberikan Malinda tersebut berasal dari tindak pidana pencucian uang para nasabah Citibank.
(nvc/aan)











































