Akreditasi LP3ES dan NDI Terancam Dicabut

Akreditasi LP3ES dan NDI Terancam Dicabut

- detikNews
Rabu, 07 Jul 2004 01:03 WIB
Jakarta - Akreditasi Lembaga Penelitian, Pendidikan dan Penerangan Ekonomi Sosial (LP3ES) dan The National Democratic Institute for International Affairs (NDI) sebagai pemantau pemilu terancam dicabut. Hal itu karena kedua lembaga ini menayangkan hasil penghitungan cepatnya ke pada publik tanpa memberitahukan terlebih dahulu kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU). Menurut penilaian KPU, tindakan dua lembaga pemantau tersebut merupakan pelanggaran terhadap ketentuan yang diatur dalam SK No.32/2004 tentang tata cara pemantauan. Dalam ayat 2 pasal 87 UU Pilpres No.23/2003 dinyatakan, pemantau pemilu terikat pada segala peraturan dan ketentuan UU yang ditentukan oleh KPU."Mereka melanggar UU 23 dan SK 32," kata Ketua KPU Nazarudin Sjamsuddin, di Pusat Tabulasi Nasional Pemilu (TNP), Hotel Borobudur, Jakarta, Selasa (6/7/2004) malam.Seperti diketahui, hasil penghitungan cepat LP3ES dan NDI menyatakan Susilo Bambang Yudhoyono-Jusuf Kalla dan Megawati Soekarnoputri-Hasyim Muzadi adalah pasangan yang akan berhadapan dalam putaran dua pilpres 20 September 2004. Hal ini karena perolehan suara mereka dalam putaran pertama ini, jauh mengungguli tiga pasangan lainnya. Sebenarnya KPU sendiri tidak melarang pihak manapun untuk mengumumkan hasil quick count. Namun, sebagai lembaga pemantau, LP3ES dan NDI terikat dengan kode etik yang telah mereka sepakati dengan KPU. "Ini pelanggaran kode etik dan membawa konsekuensi berat," tegas Nazaruddin. Konsekuensi yang dimaksud adalah pencabutan akreditasi pemantau pemilu dan tidak diijinkan untuk melakukan kegiatan pemantauan secara resmi pada pilpres putaran dua nanti. Secara terpisah Anggota KPU Hamid Awaluddin mengatakan, KPU akan mengambil keputusan finalnya pada rapat pleno pekan ini. Apabila akreditasi itu dicabut, maka selain tidak dapat berpartisipasi lagi pada pilpres putaran dua, LP3ES dan NDI akan kehilangan hak-hak mereka sebagai pemantau resmi. Di antaranya adalah hak untuk melaporkan temuan pelanggaran dan akses terhadap data-data yang dimiliki KPU. Manager Progam Quick Count LP3ES, M. Husain Pannu, yang dihubungi melalui telepon mengakui pihaknya melanggar prosedur yang tertera dalam SK.32/2004. Namun, dijelaskannya beberapa saat sebelum mengumumkan hasil kerja sama lembaganya dengan NDI tersebut, pihaknya telah melakukan upaya pemberitahuan kepada Ketua KPU Nazarudin Sjamsuddin secara langsung."Dari jawabannya saat itu, beliau kelihatannya keberatan.," ujar Husain. Meski menangkap sinyal keberatan, pihak LP3ES akhirnya tetap mengumumkan hasil quick count secepatnya. Pertimbangannya saat itu tengah beredar SMS gelap tentang hasil quick count UNDP yang ternyata palsu. "Kami berpikir perlu segera klarifikasi ke publik, bahwa ada quick count sah yang diadakan dengan metodelogi yang telah teruji dalam pemilu legislatif lalu. Kita tunggu sajalah vonis pleno KPU besok," jelas Husain. (mar/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads