" Karena walaupun perkara korupsi musuh dari masyarakat, tetapi dalam hakim menimbang kasus, telah dipertimbangkan secara ketat. Ada pertimbangan sendiri," kata Harifin usai membuka Rakernas MA di Hotel Mercure, Ancol, Jakarta Utara, Senin, (19/9/2011).
"Putusan yang diberikan oleh hakim, tergantung tingkat kesalahannya," tegas Harifin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
" Mengenai penilaian orang rendahnya putusan korupsi, itu hak orang menilai seperti itu. Hakim memutus perkara dengan tingkat hukuman yang sudah dipertimbangkan yaitu merupakan suatu penilaian dari hakim itu seberapa jauh akan membawa dampak," ujar Tumpa.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Panitia Rakernas, Widayatno Sastro Hardjono menyampaikan penggunaan anggaran dalam acara akbar kali ini mencapai Rp 5 miliar. Anggaran tersebut untuk akomodasi dan transportasi bagi 1.800-an hakim dari seluruh Indonesia. Angka ini telah ditekan dengan tidak membuat materi rakernas dalam bentuk lembaran kertas. Namun dibagikan dalam bentuk soft copy yang di unduh lewat situs MA.
" Dengan tidak membuat fotokopian materi, sangat menekan biaya penyelenggaraan. Biaya penyelenggaraa ini sesuai standar indeks yang dikeluarkan oleh Kementerian Keuangan," beber Widayanto yang juga Ketua Muda Bidang Pembinaan MA ini.
(asp/van)











































