Separuh Lebih TPS di Yogyakarta Lakukan Penghitungan Ulang

Separuh Lebih TPS di Yogyakarta Lakukan Penghitungan Ulang

- detikNews
Rabu, 07 Jul 2004 00:19 WIB
Yogyakarta - Menyusul adanya radiogram KPU mengenai surat edaran perihal surat suara sah, diperkirakan separuh lebih dari 9.245 tempat pemungutan suara (TPS) yang ada di lima kabupaten/kota se Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) yang melakukan perhitungan ulang terhadap semua suara yang dianggap tidak sah.Anggota KPU DIY Nur Azizah kepada wartawan di kantor KPU DIY di Jalan Janti Yogyakarta, Selasa (6/7/2004) mengatakan sampai sekarang KPU DIY belum mempunyai data secara lengkap surat suara yang tidak sah akibat tembus coblosannya. Namun diperkirakan surat suara yang dianggap tidak sah di setiap TPS cukup tinggi. Hampir separuh lebih TPS dilakukan perhitungan ulang. Namun ada beberapa TPS yang dapat dijangkau informasi mengenai surat edaran langsung dihitung ulang saat itu juga. "Berdasarkan laporan sementara yang masuk jumlahnya bervariasi, bahkan ada TPS yang surat suara tidak sah mencapai 80-100," kata Azizah.Diakui Azizah, surat edaran yang diterima dari KPU sangat sulit disosialisasikan ke TPS dalam waktu yang singkat pada hari Senin (5/7/2004) kemarin. KPU DIY sendiri baru menerima informasi mengenai surat edaran tersebut baru sekitar pukul 11.30 WIB."Begitu kita mendapat info, langsung diteruskan ke KPU kabupaten kota namun tidak semudah itu di lapangan terutama di TPS-TPS tanpa ada bukti hitam di atas putih," katanya.Menurut Azizah, idealnya perhitungan ulang langsung dilakukan di TPS, tetapi oleh karena situasi dan kondisi maka perhitungan ulang terhadap suara yang tidak sah terpaksa ada yang dilakukan di tingkat PPS. Perhitungan ulang itu dilakukan dihadiri oleh KPPS dan berita acara disampaikan ke mereka maka sudah bisa dilakukan.Sementara itu secara terpisah anggota KPU Kota Yogyakarta Nasrullah di kantor KPU Kota Yogyakarta di Jl Kompleks Balaikota Timoho Yogyakarta mengatakan proses perhitungan ulang itu dilakukan di tingkat PPS. "Hampir bahkan semua kelurahan atau di tingkat PPS melakukan perhitungan ulang, khususnya surat suara yang tadinya dianggap tidak sah.Menurut Nasrullah, proses perhitungan ulang itu terpaksa dilakukan karena surat edaran dari KPU Pusat diterima pihak KPU Kota terlambat. Sehingga sangat kesulitan untuk melakukan sosialisasi ke tingkat PPS. "Baru sekitar pukul 14.20 WIB kami baru mendapatkan info, dan kami baru memperoleh info secara tertulis 14.41 baru datang faksnya," katanya. (mar/)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini