“Intinya terdakwa adalah suami siri, sekarang suami diberi sesuatu oleh istrinya, nafkah atau jajan lah. Jangankan suami, pacar saja bisa diberi hadiah,“ kata Devi usai sidang perdana Andhika Gumilang di PN Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Senin (19/9/2011).
“Tanpa surat nikah, apa bukti hukum bahwa mereka suami-istri?“ Cecar wartawan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat ditanya mengenai dakawaan jaksa yang menyebut Andhika terlibat pencucian uang, Devi hanya berkomentar singkat.
“Kita akan ajukan eksepsi. Kita lihat saja di proses pengadilan. Jaksa berhak mengajukan dakwaan, tapi kita juga akan akan mengajukan hak. Kita lihat saja nanti di pembelaan. Intinya, dakwaan tadi sangat menyudutkan,“ terang Devi.
(Ari/gun)










































