Pengacara Andhika Gumilang: Masa Suami Nggak Boleh Dapat Hadiah?

Pengacara Andhika Gumilang: Masa Suami Nggak Boleh Dapat Hadiah?

- detikNews
Senin, 19 Sep 2011 12:32 WIB
Jakarta - Pengacara Andhika Gumilang, Devi Waluyo menilai kliennya sah-sah saja memperoleh hadiah berbagai mobil mewah dan uang miliaran rupiah dari istri siri, Inong Melinda Dee. Devi mengandaikan, seorang pacar saja dapat memperoleh hadiah, apalagi seorang suami.

“Intinya terdakwa adalah suami siri, sekarang suami diberi sesuatu oleh istrinya, nafkah atau jajan lah. Jangankan suami, pacar saja bisa diberi hadiah,“ kata Devi usai sidang perdana Andhika Gumilang di PN Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Senin (19/9/2011).

“Tanpa surat nikah, apa bukti hukum bahwa mereka suami-istri?“ Cecar wartawan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Sekarang gini saja. Pacar saja bisa dibuktikan, bukan,“ jawab Devi enteng saja.

Saat ditanya mengenai dakawaan jaksa yang menyebut Andhika terlibat pencucian uang, Devi hanya berkomentar singkat.

“Kita akan ajukan eksepsi. Kita lihat saja di proses pengadilan. Jaksa berhak mengajukan dakwaan, tapi kita juga akan akan mengajukan hak. Kita lihat saja nanti di pembelaan. Intinya, dakwaan tadi sangat menyudutkan,“ terang Devi.


(Ari/gun)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini