Andhika tiba di PN Jaksel pukul 10.20 WIB, Jl Ampera Raya, Senin (19/9/2011). Dia mengenakan kemeja putih lengan panjang dengan celana hitam serta topi hitam.
Sepanjang jalan Andhika hanya menunduk. Didampingi staf Kejagung, Andhika langsung dibawa dari Rutan Cipinang, tempat dia ditahan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat ditanya apakah siap didakwa, Andhika mengiyakan. "Ya, ya, ya," katanya.
Hingga pukul 10.50 WIB, sidang belum juga dimulai.
Andhika akan duduk di kursi pesakitan bersama dengan adik ipar Malinda, Ismail Bin Janim atas dugaan tindak pidana pencucian uang.
Diketahui, Malinda diduga menggelapkan dana nasabah Citibank sebesar Rp 30 miliar. Andhika diduga ikut mendapatkan dana dari istri sirinya berupa dokumen, kendaraan Mitshubisi Pajero dan Honda CRV serta satu unit Apartemen di Kalibata, Jakarta Selatan. Malinda juga menampung uang tersebut pada adiknya, Visca Lovitasari.
Visca terindikasi mengetahui jika uang yang ditampung di rekeningnya berasal dari hasil Malinda membobol Citibank. Kepolisian menetapkan Visca sebagai tersangka dan menangkapnya di kantornya, dekat kantor Citibank Landmark, pada Maret lalu. Menyusul suami Visca, Ismail, juga ditangkap dari kantornya dengan sangkaan yang sama.
Andhika beserta kedua tersangka lainnya dijerat dengan Pasal 6 UU Nomor 25/2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dan juga pasal 6 ayat 1 UU Nomor 8/2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
(nik/asy)










































