Razia dilakukan di Jalan Daan Mogot, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, Banten, Senin (19/9/2011) sejak pukul 09.30 WIB.
Kasat Lantas Polres Metro Kota Tangerang AKBP Pamudji mengatakan razia tersebut digelar unuk mengantisipasi meluasnya kejahatan di dalam angkot ke wilayah Kota Tangerang. Pamudji mengatakan, dasar hukum razia ini adalah SK Menhub No 439/76 dalam Pasal 11 ayat 2, dimana angkutan umum boleh menggunakan kaca film dengan batas tembus (transparan) 70 persen.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Pamudji, razia nantinya akan berpindah ke Jalan Sudirman dan Jalan MH Thamrin. Pihaknya mengimbau Agar para supir angkutan umum mematuhi peraturan untuk menggunakan kaca film yang transparan.
"Semua angkot dari berbagai trayek akan dirazia. Ini demi keselamatan dan keamanan penumpang," tuturnya.
Sementara Deri, salah satu sopir angkot B02 rute Perum-Poris Plawad, mengaku sengaja memasang kaca film gelap untuk menarik minat para penumpang khususnya pelajar.
Ia memasang kaca film tersebut di seluruh kaca mobilnya. "Kalau nggak pakai kaca film yang gelap kurang diminati penumpang, rata-rata semua angkot pakai," ungkapnya.
(nwk/nwk)