PAN Dorong PPATK dan KPK Ungkap Mafia Anggaran DPR

PAN Dorong PPATK dan KPK Ungkap Mafia Anggaran DPR

- detikNews
Senin, 19 Sep 2011 09:45 WIB
PAN Dorong PPATK dan KPK Ungkap Mafia Anggaran DPR
Jakarta - Partai Amanat Nasional (PAN) mendorong PPATK dan KPK mengungkap mafia anggaran di DPR. Termasuk pula menelusuri lebih mendalam setiap transaksi mencurigakan di Badan Anggaran DPR.

"FPAN mendukung pembersihan mafia anggaran dan mengakui ada persoalan di Badan Anggaran kita. Terbukti ada kasus suap di Kemenpora dan Kemnakertrans," ujar Sekretaris FPAN DPR, Teguh Juwarno kepada detikcom, Senin (19/9/2011).

Karena itu PAN mendorong PPATK untuk menyerahkan laporan transaksi mencurigakan yang ditemukan di Badan Anggaran DPR ke KPK. KPK sebagai penegak hukum memiliki penyidik yang mumpuni untuk mengungkap mafia anggaran di DPR.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Untuk itu kita mendorong aparat penegak hukum khususnya KPK dan PPATK untuk segera bertindak sesuai ketentuan hukum yang ada. Jadi yang dilaporkan ke DPR itu bukan rekening mencurigakan tapi laporan pelaksaan tugas fungsi, dan wewenangnya," tutur Teguh.

Ia pun meminta PPATK melaksanakan tugasnya secara objektif dan netral. Tidak hanya melayani permintaan BK DPR atau pimpinan DPR saja.

"Jangan hanya membidik orang per orang yang sedang dipersoalkan di BK karena tindakannya mempersoalkan permainan kotornya di Banggar. PPATK seharusnya mengacu ke UU No 8 Tahun 2010, di pasal 64 ayat 2 dikatakan bahwa dalam hal ditemukan adanya indikasi tindak pidana pencucian uang atau tindak pidana yang lain, PPATK menyerahkan hasil pemeriksaan kepada penyidik untuk melakukan penyidikan. Jadi seharusnya PPATK tidak menyerahkan laporannya ke DPR," jelas Teguh.

Ia pun kembali mengingatkan agar setiap orang yang sudah mengantongi data PPATK tidak mempublikasikan sendiri. Hal ini karena bisa melanggar hukum pidana.

"Di pasal 11 UU No 8 tahun 2011 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dikatakan kalau ada pejabat atau pegawai PPATK, penyidik, penuntut umum, hakim, dan setiap orang yang memperoleh dokumen atau keterangan dalam rangka pelaksanaan tugasnya diwajibkan merahasiakan dokumen. Diatur juga setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dapat dipidana dengan pidana paling lama 4 tahun," papar Teguh.

Seperti diketahui pimpinan DPR mengungkap adanya data PPATK yang menjelaskan 21 transaksi mencurigakan yang dilakukan oleh seorang anggota Badan Anggaran DPR. PPATK menyerahkan laporan transaksi mencurigakan dalam bentuk surat jawaban atas permintaan BK DPR.

Saat ini hanya ada seorang Anggota Badan Anggaran DPR yang tengah diproses BK DPR. Dia adalah anggota Banggar dari Fraksi PAN, Wa Ode Nurhayati. Wa Ode merasa diincar oleh pimpinan DPR. Ia sudah meminta pimpinan DPR untuk mengungkap secara terbuka anggota Banggar pemilik rekening mencurigakan agar tak menjadi fitnah terhadap dirinya.

(van/vit)


Berita Terkait