Den Haag - Seperti telah kami niatkan, mulai hari ini kami sajikan terjemahan vonis Pengadilan Negeri Den Haag kode Vonis: BS8793 mengenai perkara tuntutan para ahli waris korban pembantaian Rawagede dalam gugatan hukum melawan Negara (Kerajaan Belanda).
Vonis: BS8793
LJN: BS8793, Pengadilan Negeri Den Haag, 354119 / HA ZA 09-4171
Dibacakan : 14-09-2011
Publikasi : 14-09-2011
Yurisdiksi: Perdata lain-lain
Jenis prosedur: penanganan tingkat pertama - beberapa kali
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Indikasi isi: Para penggugat menuntut suatu pernyataan hukum bahwa Negara telah melakukan tindakan melawan hukum terhadap para janda dan anggota keluarga lainnya dari orang-orang yang dieksekusi oleh tentara Belanda di Rawagede (Indonesia) pada 9 Desember 1947 dan terhadap seorang yang cedera dalam eksekusi. Di samping itu mereka juga menuntut kompensasi atas kerugian, di mana besarnya masih harus ditentukan lebih lanjut. Tuntutan-tuntutan itu dikabulkan sebagian. Tuntutan-tuntutan berdasarkan eksekusi jika dicermati lebih lanjut telah kadaluarsa, namun dalih kadaluarsa oleh Negara tidak dapat diterima terhadap para mereka yang terlibat langsung, yakni para janda dari mereka orang-orang yang saat itu dieksekusi dan mereka yang selamat dari eksekusi. Pengadilan telah mempertimbangkan berbagai situasi yang lebih ditekankan pada keseriusan fakta-fakta. Pengadilan juga menganggap penting fakta bahwa tak lama setelah eksekusi Rawagede telah dinyatakan bahwa tindakan itu tidak dibenarkan. Terhadap para ahli waris generasi berikutnya (antara lain anak perempuan yang hadir sebagai penggugat), pengadilan mengabulkan dalih kadaluarsa yang disampaikan oleh Negara. Mengenai tuntutan-tuntutan berkaitan dengan tidak dilakukan penyelidikan dan penuntutan, pengadilan juga mengabulkan dalih kadaluarsa yang disampaikan oleh Negara. Tuntutan-tuntutan yayasan ditolak, karena tidak cukup jelas mereka mewakili kepentingan siapa.
Keputusan
Vonnis
PENGADILAN NEGERI DEN HAAG
Sektor Hukum Perdata
Nomor perkara / rolnummer: 354119 / HA ZA 09-4171
Vonnis 14 september 2011
dalam perkara dari
1. [penggugat sub 1],
2. [penggugat sub 2],
3. [penggugat sub 3],
4. [penggugat sub 4],
5. [penggugat sub 5],
6. [penggugat sub 6],
7. [penggugat sub 7],
8. [penggugat sub 8],
9. [penggugat sub 9],
semua pada saat pengajuan gugatan bertempat tinggal di Balongsari, Indonesia,
dan
10. yayasan
YAYASAN KOMITE UTANG KEHORMATAN BELANDA (COMITÉ NEDERLANDSE ERESCHULDEN),
berdomisili dan berkantor di Heemskerk,
penggugat,
advokat mr. L. Zegveld di Amsterdam,
melawan
NEGARA BELANDA (KEMENTERIAN LUARNEGERI),
dimana kedudukannya berdomisili di Den Haag,
tergugat,
advocaat mr. G.J.H. Houtzagers di Den Haag.
Para penggugat sub 1 sampai dengan 10 selanjutnya setelah ini secara bersama-sama disebut sebagai "penggugat", penggugat sub 9 terpisah sebagai "[penggugat sub 9]" dan penggugat sub 10 terpisah sebagai "Yayasan". Tergugat selanjutnya disebut sebagai "Negara". (Bersambung)
(es/es)