"Ya (sidang), sesuai dengan penetapan hakim Pengadilan Negeri," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Masyhudi melalui pesan singkat kepada wartawan, Senin (19/9/2011).
Andhika akan duduk di kursi pesakitan itu bersama dengan adik ipar Malinda, Ismail Bin Janim atas dugaan tindak pidana pencucian uang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Visca terindikasi mengetahui jika uang yang ditampung di rekeningnya berasal dari hasil Malinda membobol Citibank. Kepolisian menetapkan Visca sebagai tersangka dan menangkapnya di kantornya, dekat kantor Citibank Landmark, pada Maret lalu. Menyusul suami Visca, Ismail, juga ditangkap dari kantornya dengan sangkaan yang sama.
Andhika beserta kedua tersangka lainnya dijerat dengan Pasal 6 UU Nomor 25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dan juga pasal 6 ayat 1 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
(Ari/lrn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini