Yaitu calon penumpang Lion Air bernama De Neve Mizan Allan yang menggugat Lion Air karena pihak maskapai mengembalikan tiket (refund) secara sepihak, sehari setelah pembelian lewat ATM.
Namun, pihak Lion Air berkelit. Menurutnya, justru Mizan Allan yang terlambat sampai-sampai pesawat tertunda hingga 20 menit dari jadwal semula. Karena gugatan tersebut dinilai bohong, maka Lion Air menggugat balik dalam perkara tersebut (rekopensi).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tidak benar semua gugatan tersebut," terang kuasa hukum Lion Air, Nusirwan usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pekan lalu.
Sementara itu dari Surabaya, penyandang tunanetra Deny Yen Martin Rahman (30) sempat melapor ke polisi karena ia ditolak terbang oleh maskapai Citilink. Deny akhirnya diterbangkan ke Jakarta oleh Garuda Indonesia. Namun, pihak Citilink berkelit jika Deny check-in dalam waktu mepet, yaitu 30 menit sebelum batas check-in ditutup.
Dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, David Tobing menggugat provider seluler miliknya. David berdalih karena provider seluluer tersebut membebani biaya pulsa untuk aplikasi internet yang tidak pernah David ajukan.
Di sektor layanan publik, masyarakat minta angkutan umum di Jakarta meningkatkan layanan keamanan. Hal ini karena kasus pemerkosaan beberapa kali terjadi di Jakarta di dalam angkutan umum. Untuk mengurangi tindakan kejahatan tersebut, angkutan umum dan angkutan kota (angkot) diminta sebaiknya dikelola perusahaan profesional. Manajemen juga diperbaiki sehingga dapat mengontrol tindakan sopir.
βKe depan tidak boleh lagi ada kepemilikan personal. Itu sulit dikontrol. Mau membuang penumpang di jalan, memutar angkutan sebelum di tujuan akhir, petugas sulit mengontrol,β kata Darmaningtyas.
(asp/lrn)











































