Dua Pembobol BRI Dituntut Hukuman 20 Tahun Penjara

Dua Pembobol BRI Dituntut Hukuman 20 Tahun Penjara

- detikNews
Selasa, 06 Jul 2004 22:44 WIB
Jakarta - Mantan komisaris dan direktur PT Delta Makmur Ekspresindo (DME) Yudi Kartolo dan Hartono Tjahjadjaya, dituntut hukuman 20 tahun penjara. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan kedua terdakwa pembobol BRI senilai Rp 180,55 miliar terbukti melakukan korupsi dengan membobol BRI.Tuntutan tersebut dibacakan jaksa Eri Satriana dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Selasa (6/7/2004).Selain itu, kedua terdakwa juga diharus membayar denda masing-masing sebesar Rp 1 miliar atau subsider delapan bulan kurungan. Dan, membayar uang pengganti secara tanggung renteng masing-masing sebesar Rp 55,227 miliar."Jika kedua terdakwa tidak membayar uang pengganti maka sebagai gantinya mereka dipenjara masing-masing 10 tahun penjara," kata jaksa Eri. Sidang kasus pembobol BRI itu dipimpin Majelis Hakim I Putu Widnya. Sebelum sidang dimulai, majelis hakim meminta wartawan supaya menulis kedua terdakwa selama ini tetap berada ditahanan. "Tolong ini dipahami ya, karena ada media massa yang menulis kedua terdakwa tidak ditahan," katanya.Terdakwa Yudi yang duduk di kursi roda karena sakit sempat meninggalkan ruangan sidang dengan alasan pusing. Sidang akhirnya dilanjutkan hanya menghadirkan terdakwa Hartono. Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah menurut hukum bersama-sama dan berlanjut melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No 31/1999 jo UU No 20/2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.Menurut jaksa, tuntutan 20 tahun penjara itu didasari dua pertimbangan hukum yang memberatkan dan meringankan. Hal memberatkan, terdakwa Yudi Kartolo dan Hartono Tjahjadjaya, sebagai Komisaris dan Direktur PT DME dibantu Kepala Cabang BRI Segi Tiga Senen, Deden Gumilar Sapoetra dan Agus Riyanto, kepala cabang pembantu (KCP) BRI Pasar Tanah Abang telah melakukan perbuatan korupsi pada saat negara Indonesia sedang dilanda krisis ekonomi, dan kedua terdakwa telah menikmati hasil kejahatannya. Sedangkan hal meringkan, terdakwa bersikap sopan dalam persidangan, dan belum pernah dihukum.Aksi kedua terdakwa membobol dana BRI dilakukan melalui pemindahan (transfer) uang BRI Cabang Segitiga Senen sebesar Rp 170,550, dan sebesar Rp 10 miliar dari BRI Cabang Pembantu Pasar Tanah Abang. Perbuatan kedua terdakwa itu dilakukan bersama-sama bersama Deden Gumilar Sapoetra, mantan Kacab BRI Segi Tiga Senen dan Agus Riyanto, mantan KCP BRI Pasar Tanah Abang.Uang BRI Cabang Segi Tiga Senen sebesar Rp 170,550, dan uang sebesar Rp10 miliar milik BRI Cabang Pembantu Pasar Tanah Abang itu kemudian ditransfer ke nomor rekening PT DME oleh terdakwa. Transfer uang sebesar Rp 10 miliar milik BRI Cabang Pembantu Pasar Tanah Abang dilakukan terdakwa pada 14 Agustus 2003.Untuk memudahkan pencairan dana itu, kedua terdakwa membuka rekening giro nomor: 0532-01-000050-30.0 di BRI Cabang Pembantu Pasar Tanah Abang. Pengucuran dana sebesar Rp 10 miliar milik BRI Cabang Pembantu Pasar Tanah Abang atas tawaran Kepala Cabang Pembantu Agus Riyanto. Padahal, uang itu berasal dari Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4). Untuk merealisasi keinginan terdakwa menguras kas negara di BRI, Agus Riyanto selaku KCP BRI Pasar Tanah Abang waktu itu mengirimkan surat tanggal 20 Agustus 2003 kepada DP4. Isinya, Agus Riyanto menawarkan penempatan dana dengan bunga tinggi di BRI KCP Pasar Tanah Abang. Pihak DP4 kemudian tergoda maka pada 25 Agustus 2003 menstranfer dana deposito berjangka selama 12 bulan di BRI KCP Pasar Tanah Abang.Setelah dana DP4 sebesar Rp 10 miliar masuk ke BRI KCP Pasar Tanah Abang, Agus Riyanto memindahkan dana tersebut ke rekening PT DME. Rekening itu atas nama terdakwa Hartono Tjahjadjaja dan terdakwa Rudi Kartolo.Kedua terdakwa kemudian melakukan aksinya kembali di BRI Cabang Segi Tiga Senen. Dana BRI itu pertama kali dikeruk oleh kedua terdakwa sebesar Rp 100 miliar dengan cara menstranfers ke rekening PT DME. Dana itu dikeluarkan atas bantuan Deden Gumilar Sapoetra (waktu itu menjabat Kacab BRI Segitiga Senen). Padahal, dana sebesar Rp100 miliar yang ada di BRI Cabang Segi Tiga Senen itu milik BPD Kalimantan Timur untuk penempatan dana deposito.Aksi kedua terdakwa mengeruk dana BRI Cabang Segitiga Senen kembali dilakukan pada September 2003 sebesar Rp 70,550 miliar. Dana penempatan deposito di BRI Cabang Segi Tiga Senen itu milik Dana Pensiun Perkebunan (Danpenbun). Dalam praktiknya, kedua terdakwa menyerahkan delapan lembar bilyet deposito kepada Dapenbum seolah-olah ditertibkan oleh BRI Cabang Segi Tiga Senen, padahal BRI tersebut sama sekali tidak pernah menerbitkan bilyet giro tersebut.Atas jasa Deden Gumilar dan Agus Riyanto membuka peluang untuk membobol dana BRI Cabang Segi Tiga Senen dan BRI KCP Pasar Tanah Abang, kedua terdakwa lalu memberi komisi. Deden mendapat komisi Rp 5,116 miliar ditambah US$ 100 ribu sebagai hadiah atas transfer dana BRI Cabang Segi Tiga Senen ke rekening PT DME. (mar/)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads