Hal tersebut disampaikan oleh Ketua FITRA Ucok Khadafi dalam diskusi bertajuk "Badan Anggaran Sumber Suburnya Praktik Bandit Anggaran" di Restoran Warung Daun, Jl Cikini Raya, Jakarta, Minggu (18/9/2011).
Dia mengungkapkan, saat ini terdapat 189 daerah di seluruh Indonesia yang mengalami tumpang tindih anggaran. "189 Daerah dananya tumpang tindih, ini artinya terjadi mafia. KPK harus usut kasus Kemenakertrans sampai ke Badan Anggaran DPR, ini hulunya," kata Ucok.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tumpang tindih anggaran ini, ditemukan pada Dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (DPPID). Misalnya, DPPID dialokasikan sebesar Rp 6,31 triliun dengan perincian Rp 613 miliar untuk infrastruktur pendidikan, Rp 500 miliar untuk infrastruktur kawasan transmigrasi, serta Rp 5,2 triliun untuk infrastruktur lainnya.
"Persoalannya Kemenakertrans juga mengalokasikan program yang sama, namun melalui mekanisme tugas pembantuan, program pembangunan pemukiman kawasan transmigrasi senilai Rp 469,4 miliar," ungkap Yuna.
Di samping itu, menurutnya, selama ini Banggar DPR telah melampaui kewenangannya. Adanya pertanyaan dari Komisi XI DPR yang tidak mengetahui alokasi dana ini, menunjukkan telah terjadi pelanggaran pasal 107 ayat 2 UU 27/2009 tentang MD3 yang menyatakan Banggar hanya membahas alokasi anggaran yang sudah diputuskan oleh Komisi.
(anw/fay)











































