"Ya. Saya di Lebak Bulus dan Wakil Dishub di Pulogadung. Dua-duanya pukul 14.00 WIB," ujar Kadishub DKI Jakarta Udar Pristono saat dihubungi detikcom, Minggu (18/9/2011).
Pristono mengatakan, operasi atau razia ini terkait dengan terjadinya beberapa kejahatan di dalam angkot. Dishub akan membawa alat ukur untuk memeriksa seberapa gelap kaca mobil angkot tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jika ada kaca mobil angkot yang diketahui tembus di bawah 70 persen misalnya 20 persen, maka Dishub DKI akan menindaknya. Kaca mobil angkot tersebut akan dilepas dan surat-surat izin angkot tersebut akan ditahan.
"Satu, akan di-BAP, suratnya ditahan. Jadi dia harus menyelesaikannya di sidang. Lalu kami akan keletek kaca mobilnya," ujarnya.
(gus/fay)











































