Penangkapan WN Australia tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Bali Kombes Polisi Hariadi. "Benar ada WN Australia ditangkap kasus narkotika," kata Hariadi melalui telepon, Sabtu (17/9/2011).
WN Australia yang tertangkap bernama Michael Graeme Pollock (31). Ia tengah menikmati liburan di Bali.
Tersangka asal Darwin ini dibekuk pada pukul 02.00 Wita, Sabtu dini hari di sebuah jalan di kawasan pantai Kuta. Saat diciduk, tersangka membawa sabu-sabu seberat 0,64 gram bruto. Saat ini tersangka tengah menjalani pemeriksaan di Mapolda Bali, Jl WR Supratman, Denpasar.
Sebelumnya, Selasa (13/9) kemarin, seorang WN Australia Ricky Shane Rawson dijatuhi hukuman karena penyalahgunaan sabu-sabu bagi diri sendiri seberat 0,06 gram. Pengadilan Negeri Denpasar menjatuhkan vonis selama empat bulan penjara.
Daftar WN Australia yang tersangkut narkoba di Bali kian bertambah panjang. Terpidana sembilan WN Australia yang dikenal Bali Nine juga telah divonis hukuman mati, seumur hidup, dan 20 tahun penjara. Mereka terbukti melakukan aksi penyelundupan narkoba jenis heroin seberat 8,9 kg ke Bali.
Ratu Mariyuana Schapelle Leigh Corby juga dihukum 20 tahun penjara. Ia masih menjalani hukuman di LP Kerobokan, Denpasar.
(gds/mok)











































