Rekomendasi KPK Soal e-KTP Bentrok dengan Keinginan DPR

Rekomendasi KPK Soal e-KTP Bentrok dengan Keinginan DPR

- detikNews
Sabtu, 17 Sep 2011 14:06 WIB
Jakarta - Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) menyatakan bahwa rekomendasi KPK soal e-KTP sudah ditindaklanjuti. Namun pada pelaksanaannya ada hal yang berbenturan dengan keinginan Komisi II DPR. Kemedagri pun mengambil jalan tengah.

"Di pihak lain Komisi II DPR, minta kita e-KTP harus selesai 2012. KPK mintanya 2012 mulai. Kalau kita padukan sehingga kita ambil jalan tengah bahwa e-KTP dan NIK tetapi selesai 2011. e-KTP kita mulai 2012 juga di tempat-tempat yang NIK-nya sudah diselesaikan sejak tahun 2010. Kemudian sisanya kita lanjutkan di 2012 ," kata Plt Dirjen Kependudukan & Catatan Sipil Kemendagri, Irman, usai diskusi polemik Sindo Radio di Warung Daun, Jl Cikini Raya, Jakpus, Sabtu (17/9/2011).

Irman yang sudah ditetapkan Kejagung menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan KTP ini melanjutkan, bahwa apa yang disarankan KPK untuk kepentingan dan kesuksesan dan pencegahan korupsi.

"Semuanya kita bahas, bicarakan, kita koordinasikan, 5 rekomendasi bisa kita laksanakan secara baik, yang satu lagi kompromi antara harapan dari KPK dan harapan dari Komisi II DPR," imbuhnya.

Hanya yang tidak bisa dilakukan, tambah Irman, adalah menyelesaikan NIK terlebih dahulu, tapi e-KTP diterbitkan. "Kalau dari KPK sebaiknya selesaikan e-KTP dulu baru NIK. Tetapi tetap tidak menyalahi harapan dari KPK. e-KTP yang kita lakukan 2011 adalah di wilayah yang NIK-nya sudah selesai tahun 2010. Kalo NIK-nya baru diterbitkan 2011, e-KTP baru 2012. Sebenarnya sudah yang disampaikan KPK sudah kita akomodir," terangnya.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pernah memberikan sejumlah rekomendasi terkait proyek e-KTP. Namun hingga kini, ada enam yang belum dilaksanakan. Enam rekomendasi itu adalah:

1) Penyempurnaan Grand Design

2) Menyempurnakan aplikasi SIAK dan mendorong penggunaan SIAK di seluruh wilayah Indonesia dengan melakukan percepatan migrasi non SIAK ke SIAK

3) Memastikan tersedianya jaringan pendukung komunikasi data on line/semi on line antara Kabupaten/kota dengan MDC di pusat agar proses konsolidasi dapat dilakukan secara efisien

4) Melakukan pembersihan data kependudukan dan penggunaan biometrik sebagai media verifikasi untuk menghasilkan NIK yang tunggal

5) Melaksanakan e-KTP setelah basis database kependudukan bersih/NIK tunggal, tetapi sekarang belum tunggal sudah melaksanakan e-KTP

6) pengadaan e-KTP harus dilakukan secara elektronik dan hendaknya dikawal ketat oleh LKPP.

(ndr/aan)


Berita Terkait