Pramono dan Priyo Tegaskan Tak Langgar Kode Etik DPR

Umumkan Data PPATK

Pramono dan Priyo Tegaskan Tak Langgar Kode Etik DPR

- detikNews
Sabtu, 17 Sep 2011 10:48 WIB
Pramono dan Priyo Tegaskan Tak Langgar Kode Etik DPR
Jakarta - Wakil Ketua DPR Pramono Anung dan Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso menegaskan tak melanggar kode etik DPR. Keduanya berpandangan bahwa mengumumkan surat dari PPATK adalah bagian dari wewenang pimpinan DPR.

"Tidak ada data yang dibuka kok, tidak menyebut nama. Dan menyampaikan surat PPATK itu kan wewenang pimpinan," ujar Pramono kepada detikcom, Sabtu (17/9/2011).

Pandangan senada disampaikan Priyo. Priyo meminta agar BK DPR memahami wewenang DPR.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita kan tidak menyebut nama dan jumlah transaksinya. Itu hanya menyampaikan surat PPATK dan itu tidak melanggar kode etik dewan," jelas Priyo.

Badan Kehormatan (BK) DPR menegur pimpinan DPR yang mengumumkan adanya 21 transaksi mencurigakan di Badan Anggaran DPR. Tindakan pimpinan DPR ini dianggap melanggar kode etik dewan.

"Hal itu yang secara normatif tidak boleh dilakukan oleh pimpinan DPR, itu melanggar kode etik. Apa urgensinya mengumumkan transaksi tersebut, apa lagi itu masalah data yang sifatnya rahasia. Bisa menimbulkan komplikasi masalah yang besar," ujar Ketua BK DPR M Prakosa saat menghubungi detikcom, Sabtu (17/9/2011).

Menurut Prakosa anggota DPR dan pimpinan DPR tak boleh mengungkap data yang sifatnya rahasia. Apalagi mengungkap hasil penelusuran PPATK ke publik. BK juga akan mengklarifikasi langsung kepada kedua pimpinan DPR yang mengungkap data PPATK tersebut.

"Intinya bahwa sesuatu yang sifatnya rahasia seyogyanya tidak disampaikan ke publik. Ini termasuk rahasia karena masih dalam penyelidikan klarifikasi BK DPR. Jadi nanti BK akan memproses siapa yang membocorkannya," tegasnya.

Pimpinan DPR mendapat surat berisi laporan transaksi mencurigakan dari Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK). Di surat itu tertulis, seorang anggota Badan Anggaran DPR terlacak melakukan 21 transaksi mencurigakan.

(van/ndr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads