"Data pemilih dan data NIK itu kan beda. Data pemilih memiliki kriteria tertentu. Jadi KPU harus tetap cermat dalam mengolah datanya nanti," ujar Peneliti Senior Cetro, Refly Harun, saat acara diskusi Polemik Sindo Radio di Warung Daun, Jakarta, Sabtu(17/9/2011).
Selain itu, Refly juga meminta KPU untuk cermat dalam mengupdate data mobilisasi penduduk, dan tetap bertanggung jawab terhadap hal itu meski nantinya dengan e-KTP, perpindahan penduduk dapat terpantau.
"KPU harus diberikan responbility, mengupdate data pemilih setiap saat, ada pemilih pindah tempat lapor ke KPU, lapor bahwa untuk pemilu berikutnya memilih di daerah ini," terang pria yang juga merupakan pengamat hukum tata negara ini.
Menurut Refly, KPU harus segera membenahi data-data pemilu. Data mana yang akan dipakai pada pelaksanaan pemilu mendatang, apakah menggunakan data Pilkada, Pilpres atau yang lain.
Refly menambahkan, e-KTP jadi basis untuk menyusun Daftar Pemilih. "Kalau dari awal sudah ada kekeliruan data kependudukan dan data pemilih, maka e KTP akan amburadul. Mereka harus merapikan data untuk pemilu," kata dia.
(fjr/aan)











































