"Sebagai suatu hak, remisi untuk koruptor bisa dibatasi secara ketat," ujar pengamat hukum Universitas Padjajaran, Yesmil Anwar saat berbincang dengan detikcom, Jumat (16/9/2011).
Yesmil melihat pembatasan remisi bisa menjadi alternatif jika moratorium tak kunjung menemui titik terang. Setiap narapidana koruptor hanya diberikan remisi pada saat-saat tertentu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Yesmil, persoalan korupsi jangan hanya dilihat pada sudut pemidanaan. Seringkali putusan hakim soal kasus korupsi tidak mengedepankan asas keadilan.
"Kalau mau hukumannya diperberat saat vonis. Bukan pada remisinya. Hukum lah seberat-beratnya, biar tidak dianggap setengah-setengah," tandasnya.
(ape/fiq)











































