Pengamat: Remisi untuk Koruptor Bisa dengan Pembatasan Ketat

Pengamat: Remisi untuk Koruptor Bisa dengan Pembatasan Ketat

- detikNews
Sabtu, 17 Sep 2011 02:31 WIB
Pengamat: Remisi untuk Koruptor Bisa dengan Pembatasan Ketat
Jakarta - Presiden SBY menyetujui penghapusan remisi untuk koruptor. Namun jika tidak ingin dianggap melanggar HAM, remisi bisa dilakukan dengan pembatasan sangat ketat.

"Sebagai suatu hak, remisi untuk koruptor bisa dibatasi secara ketat," ujar pengamat hukum Universitas Padjajaran, Yesmil Anwar saat berbincang dengan detikcom, Jumat (16/9/2011).

Yesmil melihat pembatasan remisi bisa menjadi alternatif jika moratorium tak kunjung menemui titik terang. Setiap narapidana koruptor hanya diberikan remisi pada saat-saat tertentu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bisa dalam setahun hanya sekali. Lalu dibatasi setelah 5 tahun baru dikasih. Pada prinsipnya remisi itu kan hak tapi cukup dibatasi saja agar tidak mudah dijadikan alasan bagi koruptor untuk lolos dari hukuman," terangnya.

Menurut Yesmil, persoalan korupsi jangan hanya dilihat pada sudut pemidanaan. Seringkali putusan hakim soal kasus korupsi tidak mengedepankan asas keadilan.

"Kalau mau hukumannya diperberat saat vonis. Bukan pada remisinya. Hukum lah seberat-beratnya, biar tidak dianggap setengah-setengah," tandasnya.

(ape/fiq)


Berita Terkait