Dishub Jakarta Belum Tanggapi Usulan Kenaikan Tarif Parkir

Dishub Jakarta Belum Tanggapi Usulan Kenaikan Tarif Parkir

- detikNews
Jumat, 16 Sep 2011 17:20 WIB
Jakarta - Asosiasi Pusat Belanja Indonesia (APPBI) DPD DKI Jakarta mengaku merugi jika tarif parkir di pusat perbelanjaan hanya dikenakan Rp 2 ribu. Oleh karena itu mereka mendesak Pemerintah Daerah (Pemda) segera menaikkan tarif parkir menjadi Rp 5.000 per jam.

Terhadap desakan tersebut, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono meminta semua pihak yang berkepentingan untuk menunggu Reperda No 5/1999 yang saat ini tengah direvisi.

"Lebih baik kita menunggu Raperda Perparkiran yang tengah dibahas. Kita juga Sembari menunggu Raperda itu dibahas," kata Pristono di Jakarta, Jumat (16/9/2011).

Pristono mengatakan, saat ini Pemprov juga tengah konsen terhadap pengalihan sistem parkir on street menjadi off street. Dia menambahkan, jika on street ini didukung oleh pengelola gedung pusat perbelanjaan tentu akan mendatangkan keuntungan juga bagi pengusaha tersebut.

"Oleh karena itu, dengan adanya pengalihan parkir on street ke off street (dalam gedung) tentunya akan membuat volume parkir di gedung akan bertambah. Sehingga pendapatan akan meningkat karena adanya volume yang bertambah," jelasnya.

Seperti diketahui, Dishub sudah menghapus parkir on street di sepanjang Jl Gajah Mada-Hayam Wuruk ke sembilan gedung yang ada di sekitar. Dia berharap gedung-gedung dan pusat perbelanjaan lainnya juga mendukung langkah ini.

Meski begitu, lanjut Pristono, pihaknya mempersilakan semua pihak mengajukan usulan terkait tarif parkir. Tetapi, dia menegaskan detail tarif itu sendiri sebenarnya ditetapkan dalam Surat Keputusan Gubernur.

"Jangan ngomongin tarif dulu. Karena apa yang saya omongkan ini tidak ada gunanya kalau apa yang disahkan dengan Perdanya berbeda. Tetapi kalau usul boleh saja. Dan terkait besaran tarif diatur di Peraturan Gubernur No. 48 tahun 2004 tentang Retribusi Parkir," tambahnya.

Dihubungi terpisah, Kepala UPT Parkir Enrico Vermi mengaku belum mengetahui usulan yang diajukan APPBI. Sehingga, dia belum ingin berkomentar lebih lanjut.

"Sampai saat ini nggak ada permintaan kenaikan tarif. Saya belum baca usulan mereka mengenai kenaikan tarif. Jadi saya belum tahu alasan-alasan dari mereka dan belum bisa komentar," ungkap Enrico dalam pesan singkatnya kepada wartawan.

Sedangkan Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo yang ditemui di Balaikota DKI Jakarta mengatakan, terkait masalah tarif parkir yang ditetapkan sudah sesuai pada Perda Retribusi.

"Itu peraturan daerah yang kita ajukan, untuk menata perpakiran secara keseluruhan, termasuk juga peninjauan tarif. Tarif itu diatur dalam Perda retribusi dan itu membuka peluang pengaturan manajemen," ucap Fauzi di Gedung Balaikota DKI Jakarta, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta.

(lia/irw)


Berita Terkait