"Ini adalah implikasi dan konsekuensi dari diperjanjikannya pakta integritas antara para menteri dan presiden. Menteri mahfum akan ikhwal itu," kata Staf Khusus Presiden bidang Komunikasi Politik, Daniel Sparringa kepada wartawan, Jumat (16/9/2011).
Berdasar pada pakta integritas tersebut, terhadap menteri yang tersangkut kasus korupsi dan telah ditetapkan sebagai tersangka, akan diberhentikan oleh Presiden SBY. Apakah berupa pemberhentian tetap atau sementara, itu merupakan wewenang presiden dengan merujuk pada hasil proses hukum kasus bersangkutan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, para menteri yang namanya disangkutkan dengan dengan kasus dugaan korupsi atau suap, telah memberikan klarifikasi kepada Presiden SBY. Kepada mereka juga diperintah untuk bekerjasama secara penuh dengan proses hukum yang mungkin harus dihadapi sebagai bagian upaya membangun tata pemerintahan yang transparan, akuntabel dan menghormati hukum.
"Sejauh ini tidak satu pun yang menghindar atau mangkir dari kewajiban itu. Walaupun ini sulit dan pahit bagi mereka yang melaluinya, namun semua harus dijalani," sambung Daniel.
(lh/lrn)











































