Pabrik berlabel Royal World itu terletak di Desa Gedangan, Kecamatan Tuntang, Kabupaten Semarang. Aparat kepolisian dan bea cukai mendatangi tempat tersebut, Jumat (16/9/2011).
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng Kombes Pol Didid Widjanardi mengatakan pabrik tersebut mampu memproduksi 60 ribu bungkus rokok ilegal berbagai merek dan juga ribuan lembar cukai palsu setiap hari. Kegiatan ini diperkirakan dilakukan sejak setahun terakhir.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kedua tersangka dijerat UU No 39 tahun 2007 tentang cukai dan UU No 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Didid menjelaskan, kasus ini terungkap setelah ada informasi dua truk besar dari arah Salatiga menuju Semarang yang membawa rokok palsu. Saat diperiksa, awalnya sopir dan kernet truk mengaku membawa kain dan spanduk sebanyak 800 bal. Namun saat dilakukan pengecekan, di dalamnya ditemukan dus-dus besar berisi rokok ilegal dan pita cukai palsu.
"Dari hasil penelusuran, kami temukan lokasi pembuatannya," kata Didid yang didampingi Kepala Bidang Penyidikan dan Penindakan Kanwil Ditjen Bea Cukai Jateng dan DIY Saepullah Nasution, dan Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Djihartono.
Hasil produksi didistribusikan ke luar Jawa. Dari pabrik tersebut, polisi mengamankan dua buah truk, rokok berbagai merek sebanyak 800 bal, cukai rokok lebih dari 3 juta buah, cukai bekas kurang lebih 50 ribu keping, tembakau 12 kg, rokok ilegal siap edar 2.717 bungkus, rokok batangan 14 ribu batang, 4 mesin pembuat rokok, alumunium foil 1 rol, peralatan komputer,dan alat pemotong kertas, serta ribuan rokok ilegal yang belum sempat diedarkan.
Bea Cukai Jateng dan DIY menduga, kerugian negara yang ditimbulkan mencapai lebih dari Rp 28 miliar rupiah. "Pita cukai itu bernilai Rp 56 miliar, dan uang yang seharusnya masuk ke keuangan negara kurang lebih Rp 28 miliar," kata Saepullah Nasution.
(try/fay)