Pengacara AKBP Mindo Minta Penyidik Diganti

Pengacara AKBP Mindo Minta Penyidik Diganti

- detikNews
Jumat, 16 Sep 2011 16:57 WIB
Jakarta - Penyidikan kasus pembunuhan Putri Mega Umboh oleh sang suami AKBP Mindo Tampubolon diwarnai kejanggalan. Kuasa hukum AKBP Mindo, Hotma Sitompul, meminta para penyidik diganti.

Penyidikan kasus tersebut selama ini di bawah pimpinan Ditreskrimum Polda Kepri, Kombes Wibowo.

"Saya enggak mau mencampuri proses penyidikan. Tapi jangan Wibowo yang menangani, ganti semua penyidik," kata Hotma dalam konferensi pers di kantornya, Jl Martapura no 3, Jakarta Pusat, Jumat (16/9/2011).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain Mindo, kata Hotma, Kepolisian menetapkan Ujang dan Ros yang bekerja di rumah Mindo sebagai tersangka. Dua orang ini telah mengakui melakukan pembunuhan.

Menurut Hotma, telah terjadi kesalahan yang dilakukan oknum penyidik di bawah pimpinan Kombes Wibowo. Misalnya, penyidik tidak melakukan otopsi terhadap jenazah jenazah Putri.

"Kombes Wibowo menetapkan Mindo sebagai tersangka antara lain dari keterangan si pembunuh dan penculik itu (Ujang dan Ros), mereka sudah mengaku. Namun dalam pemeriksaan polisi, kita mendapatkan hasil gelar polisi, mengatakan begini, diduga menetapkan tersangka Mindo ini, dari keterangan pembunuh kesurupan arwah yang mati. Artinya mempercayai orang kesurupan. Lalu Datanglah Ki Joko Bodo. Silakan tafsirkan sendiri," papar Hotma.

Hotma juga mempermasalahkan proses rekonstruksi yang dilakukan penyidik. Dalam rekonstruksi tersebut, Mindo tidak diikutsertakan.

"Itu sinetron, bukan itu rekontruksi karena tidak dihadiri tersangka. Sekolah di mana polisi itu gelar rekonstruksi seperti itu. Mestinya tersangka ditanya dulu. Kalau tidak setuju baru dicarikan pengganti. Ini Mindo tak pernah ditanya," kata dia.

AKBP Mindo ditetapkan sebagai tersangka atas pembunuhan istrinya. Meski ancaman maksimal hukumannya di atas 5 tahun penjara ia tidak ditahan.

(adi/aan)


Berita Terkait