"Bila diserahkan pada yang tidak peruntukannya hingga mengakibatkan korban jiwa, (pemilik) bisa diberikan hukuman. Makanya hati-hati ketika berikan kendaraan pada yang tidak memiliki SIM," kata Untung kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (16/9/2011).
Menurut Untung, pemilik angkot tidak bertanggungjawab kepada perilaku sopir. Karena itu, Kapolda akan menindak dengan tegas sopir yang nakal.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih lanjut, Kapolda bersama Dinas Perhubungan (Dishub) akan bekerjasama menindak angkutan umum yang menggunakan kaca mobil yang gelap.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Baharudin menjelaskan, pemilik angkutan umum juga dapat ditindak bila kedapatan memberikan kendaraannya pada sopir yang tidak disertai SIM Umum.
"Dia dikenakannya Undang-Undang Lalu Lintas. Tapi kalau tindakan kejahatan yang dilakukan sopir angkutan, dia (pemilik) tidak dapat dipidana kalau tidak mengetahui. Kecuali, jika pemilik mengetahui kejahatannya," terang Baharuddin.
(mei/gun)











































