"Di dalam angkot, Andri mengajak RS untuk 'berbuat'. Namun korban tidak mau," kata Kasat Reskrim Polres Selatan AKBP Budi Irawan saat berbincang dengan detikcom, Jumat (16/9/2011).
Karena terus menerus ditolak, Andri akhirnya nekat. Laki-laki yang sebelumnya memang sudah dikenal RS melalui pesan singkat (SMS) itu lantas menggagahi perempuan yang diketahui bekerja di kawasan Sudirman itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Budi menyebutkan, RS tidak dijemput Andri cs di Cilandak melainkan di Bundaran HI. Justru RS diturunkan di perempatan Cilandak setelah diperkosa beramai-ramai.
"Jadi dia itu dijemput langsung di HI, sebelumnya sudah janjian. Lalu diturunkan di Cilandak," kata Budi.
Keterangan Budi ini berbeda dengan keterangan Kapolres Jakarta Selatan Kombes Imam Sugianto. Sebelumnya Imam menyebutkan, korban dan pelaku berjanji bertemu di Cilandak.
Saat ini salah satu pelaku yakni Yogi telah ditangkap. Yogi dan Andri yang memperkosa RS dijerat Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dan kekerasan. Sedangkan Aris dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian berat karena mengambil Blackberry, HP, dan uang milik RS. Sementara Sebastian dijerat Pasal 56 KUHP tentang mengetahui tindak pidana atau membantu tindak kejahatan.
(ken/fay)











































