Jaksa Agung Dukung Penghentian Remisi untuk Koruptor

Jaksa Agung Dukung Penghentian Remisi untuk Koruptor

- detikNews
Jumat, 16 Sep 2011 15:38 WIB
Jakarta - Jaksa Agung Basrief Arief mengapresiasi dan mendukung Presiden SBY yang menyetujui penghentian pemberian remisi bagi para koruptor. Cara ini dinilai mampu menekan angka korupsi di Indonesia dalam jangka panjang.

"Kalau dari sisi Kejaksaan, sepanjang ini masih berlaku sebagai hukum positif, tentu kita akan hargai itu," ujar Basrief Arief kepada wartawan di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Jumat (16/9/2011).

Basrief mengatakan, korupsi berdampak sangat besar memiskinkan kondisi negara kita. Karena itu, koruptor harus diberi hukuman yang memberikan efek jera besar. Sehingga nantinya korupsi berkurang secara bertahap dan pada akhirnya hilang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Basrief, salah satu cara untuk mewujudkan itu dengan menerapkan hukuman yang lebih berat bagi koruptor. Langkah konkret seperti penghentian remisi untuk koruptor maupun wacanan pemiskinan koruptor harus didukung.

"Oleh karena itu, kalau arahnya ke sana kita sepakati bersama, tentunya, kita dari Kejaksaan mendukung," kata Basrief.

Basrief melanjutkan, jaksa kadang dibuat miris dengan adanya pengurangan masa hukuman bagi para koruptor. Padahal, jaksa telah melakukan penuntutan hukuman yang maksimal terhadap para koruptor tapi ujung-ujungnya diberi remisi.

"Apalagi tadi dikaitkan dengan kita selaku penuntut umum dan eksekutor. Sudah kita tuntut, kita eksekusi, nyatanya berkurang-berkurang terus (hukumannya)," keluhnya.

Menghentikan remisi bagi para koruptor dinilai penting dan bisa berdampak positif dalam upaya pemberantasan korupsi di negeri ini. Diharapkan ke depan angka korupsi bisa semakin diminimalisir.

"Prinsip kita harus mendukung apa yang menjadi suatu kesepakatan bersama," ucap Basrief.

Sebelumnya, Presiden SBY memberikan persetujuan untuk menghentikan remisi bagi koruptor dalam bentuk moratorium. Hal ini diungkapkan Staf Khusus Presiden Bidang Hukum, HAM & Pemberantasan KKN, Denny Indrayana.

"Presiden menegaskan kembali persetujuannya untuk menguatkan pesan penjeraan kepada para pelaku kejahatan terorganisir, khususnya korupsi dan terorisme. Untuk itu pengurangan hukuman atau remisi kepada para koruptor dan teroris disetujui untuk dihentikan," kata Denny Indrayana dalam siaran pers, Kamis (15/9).

Presiden, lanjut Denny, mengambil keputusan ini sesuai dengan semangat antikorupsi yang mendasarinya. Diharapkan langkah ini bisa terus menelurkan semangat pemberantasan korupsi.

"Kebijakan moratorium remisi bagi tindak pidana korupsi dan teorisme itu dilakukan seiring dengan perbaikan peraturan perundangan yang mendasarinya, agar lebih jelas dan sejalan dengan semangat antikorupsi," terangnya.

(nvc/gun)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini