Pencairan Dana Sea Games akan Dipantau Tim Asistensi

Pencairan Dana Sea Games akan Dipantau Tim Asistensi

- detikNews
Jumat, 16 Sep 2011 15:19 WIB
Jakarta - Pencairan dana Sea Games akan dilakukan dengan hati-hati. Tim asistensi juga ditunjuk untuk mengawal alokasi dana Sea Games agar tidak terjadi kebocoran.

"Pak Presiden setahu saya sudah tandatangan Perpres itu, jadi tinggal dilakukan pencairan anggaran dengan hati-hati," kata Menteri Keuangan Agus Marto Wardojo di Kantor Presiden, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta, Jumat (16/9/2011).

Agus menyatakan, anggaran itu nantinya akan tetap cair melalui Kemenpora, namun akan didampingi dengan tim asistensi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kelihatannya nanti anggaran tetap akan melalui kemenpora dan kemenpora akan didampingi sama tim asistensi untuk meyakinkan kalau ternyata ada pengeluaran yang perlu perlakuan yang khusus," papar Menkeu.

Tim asistensi ini nantinya, kata Agus, akan memberikan masukan kepada Kemenpora tentang pengalokasian dana Sea Games. Tim ini terdiri dari beberapa lembaga negara.

"Tim asistensi akan memberikan masukan, tim asistensi itu dari LKPP, BPKP, dari Kejaksaan Agung. Nah ini yang akan melakukan review," terang Agus.

Kamis (15/9) malam, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden tentang SEA Games. Perpres SEA Games telah ditandatangani oleh Presiden.

"Perpres SEA Games telah ditandatangani oleh Presiden," kata Juru Bicara Presiden Bidang Dalam Negeri Julian Aldrin Pasha dalam pesan singkatnya kepada detikcom, Jumat (16/9/2011) pagi.

Perpres itu sangat ditunggu penerbitannya demi melancarkan persiapan gelaran SEA Games XXVI yang tak sampai dua bulan lagi dimulai. Dengan Perpres tersebut berbagai kendala terutama terkait pengadaan berbagai sarana seperti peralatan tanding, sistem teknologi informasi, akomodasi, transportasi dan keamanan bakal terselesaikan.

Perpres itu dibutuhkan agar pelaksaan SEA Games XXVI tidak terikat dengan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang tidak memungkinkan penunjukan langsung untuk pengadaan barang/jasa di atas Rp 100 juta.

(anw/gun)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini