Juru bicara KPK Johan Budi SP mengatakan, ada kemungkinan keempat orang tersebut paling tinggi mobilitasnya. Pergerakan mereka yang 'aktif' ini dihawatirkan mengganggu proses penyidikan.
"Mobilitas keempat orang itu lebih tinggi. Mungkin. Mungkin dia berpergian lebih sering," kata Johan saat ditanya kenapa saksi lain tidak dicegah juga.
Johan mengatakan hal itu di Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jaksel, Jumat (16/9/2011).
Johan menambahkan, proses pencegahan dilakukan sejak 15 September kemarin untuk jangka waktu 6 bulan hingga setahun ke depan. Hal ini sesuai dengan kewenangan KPK dalam UU No 30 tahun 2002.
"KPK punya kewenangan memerintahkan imigrasi untuk mencegah seseorang ke luar negeri, agar sewaktu-waktu dimintai keterangan tidak sedang di luar negeri," jelasnya.
(mad/lrn)











































