"Nah, untuk menindaklanjutinya, saya sudah bikin tim untuk melakukan kajian tentang pemberian remisi bagi koruptor," kata Patrialis saat ditemui usai salat Jumat di Kemenkum HAM, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Pusat, Jumat (16/9/2011).
Menurut Patrialis, tim tersebut diketuai oleh Dirjen Pemasyarakatan Untung Sugiyono. Untung diberi keleluasaan untuk menentukan siapa saja yang menjadi anggota tim.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nanti kita akan memberikan gambaran hasil kajian plus minusnya terhadap moratorium ini," ucap dia.
Dijelaskan Patrialis, tim pimpinan Untung itu akan segera bekerja. Ia menilai masyarakat tidak perlu terlibat dalam tim. Namun, Patrialis meminta masyarakat dan para pegiat HAM pada khususnya memberikan masukan-masukan untuk revisi PP tersebut.
"Ya, secepat mungkin lah. Silakan pada pegiat HAM bicara, karena selama ini mereka juga tidak banyak bicara," cetus Patrialis.
Patrialis mengamini pendapat bahwa sistem ketatanegaraan tidak boleh stagnan. Hukum harus diubah berdasarkan perkembangan di masyarakat.
"Tidak ada hukum yang selamanya atau sementara. Kalau landasan hukumnya masih berlaku, ya itulah keberlakuannya," katanya.
(irw/asy)











































