Menkum HAM Bentuk Tim Kaji Moratorium Remisi Koruptor

Menkum HAM Bentuk Tim Kaji Moratorium Remisi Koruptor

- detikNews
Jumat, 16 Sep 2011 13:49 WIB
Menkum HAM Bentuk Tim Kaji Moratorium Remisi Koruptor
Jakarta - Desakan masyarakat agar remisi bagi koruptor dan teroris dihapus menguat. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) meminta pemberian remisi bagi kedua jenis terpidana itu ditinjau. Menkum HAM Patrialis Akbar menjawab dengan langsung membentuk tim pengkaji remisi.

"Nah, untuk menindaklanjutinya, saya sudah bikin tim untuk melakukan kajian tentang pemberian remisi bagi koruptor," kata Patrialis saat ditemui usai salat Jumat di Kemenkum HAM, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Pusat, Jumat (16/9/2011).

Menurut Patrialis, tim tersebut diketuai oleh Dirjen Pemasyarakatan Untung Sugiyono. Untung diberi keleluasaan untuk menentukan siapa saja yang menjadi anggota tim.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Patrialis mengatakan, tim akan meninjau ulang peraturan yang menjadi dasar diberikannya remisi, yakni Peraturan Pemerintah No 28/2006. Politikus PAN ini mengaku telah meminta izin presiden untuk melakukan perubahan PP tersebut.

"Nanti kita akan memberikan gambaran hasil kajian plus minusnya terhadap moratorium ini," ucap dia.

Dijelaskan Patrialis, tim pimpinan Untung itu akan segera bekerja. Ia menilai masyarakat tidak perlu terlibat dalam tim. Namun, Patrialis meminta masyarakat dan para pegiat HAM pada khususnya memberikan masukan-masukan untuk revisi PP tersebut.

"Ya, secepat mungkin lah. Silakan pada pegiat HAM bicara, karena selama ini mereka juga tidak banyak bicara," cetus Patrialis.

Patrialis mengamini pendapat bahwa sistem ketatanegaraan tidak boleh stagnan. Hukum harus diubah berdasarkan perkembangan di masyarakat.

"Tidak ada hukum yang selamanya atau sementara. Kalau landasan hukumnya masih berlaku, ya itulah keberlakuannya," katanya.

(irw/asy)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads