"Jadi tidak ada lagi di kemudian hari koruptor hanya dikenakan atau didakwakan pasal-pasal yang ringan dan tidak ada lagi pelaku utama political corruption, corruption in the law enforcement, korupsi di sektor pengadaan barang dan jasa, serta di bidang anggaran, dan pelayanan publik (seperti kesehatan, pendidikan, infrastruktur) hanya dihukum di bawah 10 tahun," kata pegiat antikorupsi Mas Achmad Santosa saat dihubungi detikcom, Jumat (16/9/2011).
Pria yang akrab disapa Ota ini juga menambahkan, perang melawan korupsi, selain penghentian pemberian remisi juga harus dilakukan secara menyeluruh, baik di hulu maupun di tengah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jadi, lanjut Ota, perlu digarisbawahi bahwa perlakuan hukum terhadap koruptor juga jangan hanya diperbaiki disektor hilirnya saja. "Tetapi juga dibenahi di tingkat penyidikan, penuntutan, pemutusan," terangnya.
Dia menjelaskan, walaupun hak remisi diatur dalam UU Pemasyarakatan atau UU 12/1995, untuk merealisasikan kebijakan pengahapusan ini tidak harus menunggu perubahan UU Pemasyarakatan. Tapi cukup mengubah PP 28 tahun 2006 tentang persyaratan dan prosedur remisi dan PB.
"PP itu menyebutkan bahwa napi korupsi hanya dapat diberikan remisi apabila memenuhi persyaratan salah satunya menjalani 1/3 masa hukumannya. Perubahan hanya dibutuhkan rumusan bahwa remisi hanya dapat diberikan apabila napi koruptor itu dapat dikategorikan sebagai justice collaborator atau pelaku yang bekerjasama. Jadi benar remisi merupakan hak namun hanya dapat diberikan kepada Pelaku yang bekerjasama (JC)," jelasnya.
(ndr/gah)











































