"Kalau nggak salah selama ini melalui SMS. Jadi ngajak ketemuan malam itu, mau kopi daratlah," kata Kapolres Jakarta Selatan Kombes Pol Imam Sugianto saat dihubungi detikcom, Jumat (15/9/2011).
Imam mengatakan, RS dan Andri belum pernah bertemu sebelumnya. "Ya baru baru kenal. Terus mau ketemu langsung," katanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sedangkan Aris dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian berat karena mengambil Blackberry, HP, dan uang milik RS. Sementara Sebastian dijerat Pasal 56 KUHP tentang mengetahui tindak pidana atau membantu tindak kejahatan.
"Aris itu yang mengambil HP dan duit yang ada di dompet korban," jelasnya.
(gus/ken)










































