Vonis pengadilan Den Haag itu tentu saja sebuah kemenangan moril bagi para ahli waris korban, tim pengacara, dan Yayasan Komite Utang Kehormatan Belanda, yang telah bertahun-tahun gigih mengangkat isu Rawagede, termasuk para pendukung yang peduli.
Namun mengingat vonis, yang isinya mengabulkan sebagian gugatan ahli waris, itu baru pada pengadilan tingkat pertama, para ahli waris belum tentu bisa serta-merta menikmati kompensasi dimaksud.
Sebab, jika pemerintah Belanda melalui pengacara negara menempuh naik banding, maka proses ini akan bisa sangat berlarut-larut. Padahal usia para ahli waris korban pembantaian Rawagede itu rata-rata sudah sangat uzur.
Total ada 431 orang penduduk laki-laki Rawagede yang dibantai pada 9 Desember 1947. Hanya 9 orang janda dari mereka yang kini masih hidup.
Kita tentu berharap pemerintah Belanda menerima vonis tersebut, mengesampingkan hak naik banding, dan menepis bayangan-bayangan akan terjadi eskalasi. Para ahli waris sudah cukup lama menderita. Setelah kehilangan suami, penderitaan mereka bertambah karena jatuh miskin, sawah ladang tak ada yang menggarap, melayang dijual, tak ada nafkah.
Penyampaian kabar ini dengan bijak kepada ahli waris juga tidak kalah penting. Apalagi berapa besaran ganti rugi juga belum jelas. Jangan sampai ini hanya menjadi hiruk-pikuk kita, sementara mereka merasa menjadi korban untuk kesekian kalinya. (es/es)











































