"Dishub bisa memanggil (pemilik angkot). Ini kan kewenangan dari Dishub karena mereka yang memberikan izin trayek. Regulatornya mereka," ujar Ketua Organda Sudirman saat dihubungi detikcom, Jumat (16/9/2011).
Menurut Sudirman, pada umumnya, pemilik angkot adalah perorangan. Kebanyakan dari mereka tidak ikut dalam Organda. Kalaupun ikut dalam Organda, banyak yang tidak ikut aturan Organda.
"Kita kan nggak bisa memaksa agar mereka mengikuti aturan kita. Jadi memang sulit. Banyak dari mereka, kadang baru beberapa bulan sudah oper ke tangan lain lagi," ujarnya.
Organda menyarankan agar Dishub bisa membuat MoU dengan Organda dan para pemilik angkot agar kasus-kasus kejahatan tidak lagi terjadi di dalam angkot.
"Bikin pernyataan agar kendaraan digunakan secara benar. Didaftar semua sopir biar jelas dan tahu siapa yang mengendari mobil itu. Jadi kan profesional," pintanya.
Sudirman mengaku tidak mengetahui angkot tempat kasus pemerkosaan terjadi. Organda masih melacaknya. "Saya belum tahu seperti apa. Karena angkot kan banyak ribuan. Tapi kita masih melacaknya," jelasnya.
(gus/fay)











































