Masih adanya perbedaan pendapat di internal Komisi III DPR terkait jumlah calon pimpinan (capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diajukan pemerintah, apakah 8 atau 10 orang, tidak menjadi hambatan bagi Komisi III untuk tetap melakukan uji kelayakan dan kepatutan. Perbedaan pendapat itu bisa diselesaikan dengan musyawarah.
"Kalau tidak ketemu juga ya dilakukan pemungutan suara terbanyak (voting)," ujar Wakil Ketua Komisi III DPR Tjatur Sapto Edy di sela-sela rapat internal Fraksi Partai Amanat Nasional (F-PAN) di lantai 20 Gedung Nusantara III Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (16/9).
Dia mengingatkan, seharusnya yang diperdebatkan adalah bukan mengenai jumlah calon yang akan diajukan, tetapi, lebih kepada rekam jejak, integritas, keberanian, dan pemikiran masing-masing calon mengenai roadmap pemberantasan korupsi ke depan. "Kalau mau diperdebatkan seharusnya yang lebih substansi dong," ujarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(nwk/nwk)










































