"Rapat mengenai Wisma Atlet biasanya yang hadir saudara M Nazaruddin, Mindo Rosalina Manulang, Saudari MIN, terkadang ada saudara Nasir, terkadang Doni, terkadang Hasim, dan saya sendiri. Rapat ini biasanya membahas komitmen fee proyek Wisma Atlet dengan realisasinya," kata Yulianis dalam pemeriksaan di depan penyidik KPK pada 13 Juni 2011 yang didapatkan detikcom, Jumat (16/9/2011).
Yulianis menyebut, rapat dilaksanakan sekitar pertengahan 2010 di Kantor Group Permai di Warung Buncit No 27, Mampang, Jakarta Selatan di ruang rapat lantai 6.
"Group Permai minta fee sebesar 18 persen dari nilai kontrak dikurangi PPN dan PPH dengan pembagian 4 persen untuk daerah, 5 persen untuk Senayan, 9 persen untuk kantor group Permai dengan rincian 3 persen untuk operasional dan keuntungan bersih 6 persen," terang Yulianis.
Yulianis juga menyebut bahwa realisasi fee bagi Permai Group baru sebagian yang terealisasi. "Realisasi tersebut dari PT Duta Graha Indah Tbk, diberikan saudara Mohamad El Idris kepada saya dan Rina (staf keuangan). Pemberian tersebut berupa cek tunai dengan total Rp 4.340.000.000," jelas Yulianis.
M El Idris dan Mindo Rosalina Manulang sudah ditetapkan menjadi terdakwa kasus suap Wisma Atlet. Nazaruddin sudah berstatus tersangka, sedang Nasir masih berstatus saksi.
Beberapa waktu lalu, saat namanya dikait-kaitkan dengan kasus Wisma Atlet, kepada wartawan Nasir mengaku siap mengikuti setiap proses hukum.
"Sebagai warga negara yang baik saya menghormati," kata Nasir saat dihubungi wartawan, Kamis (21/7).
(ndr/rdf)











































